Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Jadi Saksi Sidang Hartati Murdaya
Thursday 13 Dec 2012 11:58:01
 

Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, Yani Anshor (tengah), dan Gondo Sudjono (kanan) saat menjadi saksi pada persidangan Kasus Suap Bupati Buol di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Buol, yang dilakukan oleh PT HIV dibawah pimpinan Hartati Murdaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang kali ini, Bupati Buol Amran Batalipu duduk menjadi saksi untuk tersangka Hartati Merdaya.

Amran menjelaskan dalam kesaksiannya, ''bila saya terbitkan izin, maka akan terbit izin diatas izin lahan bermasalah 4500 hektar di PT HIV, tetapi saya menolak PT Sunoko," ujar Amran.

Amran Batalipu mengungkapkan, "saya pertama menyampaikan terima kasih kepada Bu Hartati, atas bantuannya, dimana saya sudah menerima bantuan dari Bu Hartati, 1 milyar. Demikian juga Bu Hartati mengucapkan terima kasih kembali kepada saya," ungkap Amran.

"PT Sunokeling sudah mendapat izin lokasi di Kabupaten Buol, saya yang menandatangani izin lokasinya, 1900 hektar itu," ujar saksi Amran dipersidangan.

Sidang yang diketuai Hakim Gus Rizal ini berlangsung dilantai satu pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung, dan seperti biasa pendukung serta karyawan Hartati Murdaya selalu hadir memenuhi ruang persidangan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2