JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Buol, yang dilakukan oleh PT HIV dibawah pimpinan Hartati Murdaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, Bupati Buol Amran Batalipu duduk menjadi saksi untuk tersangka Hartati Merdaya.
Amran menjelaskan dalam kesaksiannya, ''bila saya terbitkan izin, maka akan terbit izin diatas izin lahan bermasalah 4500 hektar di PT HIV, tetapi saya menolak PT Sunoko," ujar Amran.
Amran Batalipu mengungkapkan, "saya pertama menyampaikan terima kasih kepada Bu Hartati, atas bantuannya, dimana saya sudah menerima bantuan dari Bu Hartati, 1 milyar. Demikian juga Bu Hartati mengucapkan terima kasih kembali kepada saya," ungkap Amran.
"PT Sunokeling sudah mendapat izin lokasi di Kabupaten Buol, saya yang menandatangani izin lokasinya, 1900 hektar itu," ujar saksi Amran dipersidangan.
Sidang yang diketuai Hakim Gus Rizal ini berlangsung dilantai satu pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung, dan seperti biasa pendukung serta karyawan Hartati Murdaya selalu hadir memenuhi ruang persidangan.(bhc/put) |