Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap Buol
Bupati Buol Pakai Rompi Anti Peluru
Friday 06 Jul 2012 22:32:39
 

Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu (Foto: jppn)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, akhirnya tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit dua perusahaan Hartati Murdaya, PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya, itu digelandang penyidik setelah ditangkap Jumat dini hari tadi di Buol, Sulawesi Tengah.

Amran tiba di gedung KPK pukul 20.50 WIB, di bawah kawalan ketat sejumlah petugas KPK. Amran terlihat mengenakan rompi anti-peluru.

Tidak ada komentar dari bibir Amran. Dia segera dibawa masuk ke dalam gedung dengan menerabas kerumunan pewarta yang telah menunggunya. Sempat terjadi desak-desakkan antara para pewarta, petugas KPK, dan Amran Batalipu.

Dugaan suap Bupati Buol terjadi setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, saat hendak menyuap Amran Batalipu, 26 Juni 2012. Namun, Amran berhasil lolos dari penggerebakan karena dilindungi ratusan pendukungnya dengan cara menghalang-halangi tim penyidik.

Sehari kemudian, KPK menangkap lagi tiga petinggi PT Hardaya, Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Dua orang terakhir dilepas KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan tidak tertutup kemungkinan kasus suap Bupati Buol bisa melebar ke sejumlah orang, yang diduga terlibat dan berpotensi menjadi tersanggka. Namun KPK saat ini berfokus pada mendalami kasus suap yang sedang membelit Amran.

"Amran menjadi tersangka penerima suap sedang yang lain sebagai penyuap," kata Bambang dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

Menurut Bambang, Amran akan dijebloskan ke dalam Rumah Tanahan KPK setelah terlebih dulu diperiksa penyidik. “Yang bersangkutan akan langsung ditahan di rutan KPK. Kami sudah menyiapkan standar minimal yang dimiliki,“ ujarnya.

Amran Batalipu diciduk Penyidik KPK dikediamannya, jalan Mas Mansyur Buol, Jumat dini hari. Setelah itu, Suami Luciana Baculu ini langsung dilarikan ke kabupaten Tolitoli yang berjarak 4 jam dari Buol.(bhc/oke/rat)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap Buol
 
  Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
  Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
  Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
  Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
  Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2