Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Bupati Garut
Bupati Garut Bakal Diberhentikan
Tuesday 04 Dec 2012 19:58:43
 

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melakukan nikah siri berpotensi diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri.

Penyebabnya, perbuatan tersebut melanggar sumpah dan janji jabatan, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, kasus nikah siri Bupati Garut Aceng HM Fikri, memperlihatkan yang bersangkutan tidak menaati etika.

“Kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang meresahkan rakyat. Misalnya tindakan nikah siri ini juga bisa membuat resah. Jadi Bupati Garut tersebut memang berpotensi diberhentikan,” kata Reydonnyzar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/12).

Menurut Reydonnyzar, Kemendagri segera melakukan evaluasi sebelum melakukan pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri. “Jadi kita akan lakukan kajian potensi pelanggaran etikanya. Ini berpotensi diberhentikan atau tidak,” tegasnya.

Dia menilai, paling tidak dari perbuatan Aceng, tentu akan muncul sanksi moral dan sosial.
Sebelumnya, Bupati Garut Aceng HM Fikri Aceng telah dilaporkan mantan istrinya, Fani Oktora, ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan penipuan, melakukan pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bupati Garut
 
  Aceng Terima Keppres Pemberhentian Dirinya Sebagai Bupati Garut
  Soal Bupati Garut, SBY Tunggu Laporan Mendagri
  Bupati Garut Bakal Diberhentikan
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2