JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melakukan nikah siri berpotensi diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri.
Penyebabnya, perbuatan tersebut melanggar sumpah dan janji jabatan, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, kasus nikah siri Bupati Garut Aceng HM Fikri, memperlihatkan yang bersangkutan tidak menaati etika.
“Kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang meresahkan rakyat. Misalnya tindakan nikah siri ini juga bisa membuat resah. Jadi Bupati Garut tersebut memang berpotensi diberhentikan,” kata Reydonnyzar di kantornya, Jakarta, Selasa (4/12).
Menurut Reydonnyzar, Kemendagri segera melakukan evaluasi sebelum melakukan pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri. “Jadi kita akan lakukan kajian potensi pelanggaran etikanya. Ini berpotensi diberhentikan atau tidak,” tegasnya.
Dia menilai, paling tidak dari perbuatan Aceng, tentu akan muncul sanksi moral dan sosial.
Sebelumnya, Bupati Garut Aceng HM Fikri Aceng telah dilaporkan mantan istrinya, Fani Oktora, ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan penipuan, melakukan pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan.(rm/ipb/bhc/opn) |