MADIUN, Berita HUKUM - Bupati Madiun Muhtarom mengatakan belum tahu jika Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Pemkab Madiun, Antonioes Djaka Priyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Madiun Kota.
Perkaranya, kasus makelar pengurusan Dana Cadangan Infrakstruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 senilai Rp 25 miliar.
"Karena polisi belum memberikan surat tembusan resmi, jadi kami belum tahu tentang penetapan tersangka itu," kata Muhtarom, usai salat Jumat, Jumat (11/1).
Karena tidak tahu status hukum Kadin PU Pengairan sehingga Bupati tidak bisa memberinya sanksi sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diberitakan sebelumnya, nama Kadin PU Pengairan Antonioes Djaka Priyanto mencuat dalam kasus pengurusan Dana Cadangan Infrastruktur tahun 2011 dari pusat senilai Rp 25 miliar, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Setyo Hartono, membacakan dakwaan untuk terdakwa Antonius Sudarmanta, yang juga salah satu anggota KPUD Kota Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun, 10 Januari 2013 kemarin.(sro/bhc/rby) |