Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Penipuan
Bupati Madiun Tak Tahu Pejabatnya Berstatus Tersangka Penipuan
Saturday 12 Jan 2013 15:33:52
 

Bupati Madiun, Muhtarom saat di wawancarai dengan wartawan (Foto: Ist)
 
MADIUN, Berita HUKUM - Bupati Madiun Muhtarom mengatakan belum tahu jika Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Pemkab Madiun, Antonioes Djaka Priyanto ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polres Madiun Kota.

Perkaranya, kasus makelar pengurusan Dana Cadangan Infrakstruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 senilai Rp 25 miliar.

"Karena polisi belum memberikan surat tembusan resmi, jadi kami belum tahu tentang penetapan tersangka itu," kata Muhtarom, usai salat Jumat, Jumat (11/1).

Karena tidak tahu status hukum Kadin PU Pengairan sehingga Bupati tidak bisa memberinya sanksi sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diberitakan sebelumnya, nama Kadin PU Pengairan Antonioes Djaka Priyanto mencuat dalam kasus pengurusan Dana Cadangan Infrastruktur tahun 2011 dari pusat senilai Rp 25 miliar, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Setyo Hartono, membacakan dakwaan untuk terdakwa Antonius Sudarmanta, yang juga salah satu anggota KPUD Kota Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun, 10 Januari 2013 kemarin.(sro/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2