Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UMP
Buruh Akan Pidanakan Pengusaha yang Tak Bayar UMP 2013
Tuesday 01 Jan 2013 13:09:51
 

Ilustrasi, Demo Buruh tolak upah murah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki awal periode 2013, tuntutan para buruh di Indonesia tak mengendur. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada beberapa agenda perjuangan yang akan dilakukannya di tahun 2013.

"Membuat posko pengaduan UMP," kata Said di Jakarta, Selasa (1/1)

Ia menuturkan Posko pengaduan UMP penting dilakukan, terkait penangguhan UMP beberapa kalangan pengusaha, yang menurutnya dimotori oleh mafia upah buruh murah. Said juga telah menyiapkan tim advokasi hukum untuk melawan dan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang melanggar.

"KSPI akan membentuk tim advokasi dan akan mempidanakan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP/UMK yang ditetapkan," imbuhnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (1/1).

Selain itu KSPI juga akan terus memperjuangkan revisi Permenakertrans No 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL). Bagi Said yang tidak kalah pentingnya adalah KSPI akan memperjuangkan nasib guru honorer yang terkatung-katung dan tidak tersentuh oleh pemerintah.

"KHL itu dari 46 item menjadi 60 item masih jauh dari kebutuhan riil yang seharusnya mencapai 84 hingga 122 item. Dan akan memperjuangkan nasib guru honorer dengan adanya subsidi pemerintah sesuai APBN/APBD bagi kesejahteraan mereka," tegas Said.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UMP
 
  Upah Minimum Tak Sebanding Kenaikan Harga Barang Pokok
  Muhaimin: 47 Perusahaan Dikabulkan Penundaan UMP 2013 oleh Gubernur
  Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
  Ketua SPN M Halili: Jangan Tunda Lagi UMP DKI Jakarta
  Ini Pendapat Jokowi Terkait Penangguhan Kenaikan UMP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2