JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan mengajak para buruh berdialog terkait rencana Sekretariat Bersama Buruh yang bakal menggelar aksi mogok kerja nasional. Unjuk rasa itu menolak sistem kerja outsourcing pada 3 Oktober mendatang.
Nantinya dialog yang dilakukan dalam waktu dekat ini melibatkan empat kementerian seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Pemerintah siap duduk bersama dan berdialog dengan pekerja atau buruh untuk mencari solusi dari permasalahan - permasalahan hubungan industrial yang selama ini dihadapi bersama“, kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (24/9).
Pemerintah, lanjut Muhaimin, sangat terbuka terkait dengan solusi dan pencarian titik temu perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja akan senantiasa dijembatani dan dicarikan jalan terbaik sehingga kompromi dapat tercapai.
“Kita lakukan terus dialog dan menyerap aspirasi para pekerja, serikat pekerja dan para buruh agar semua masalah yang dihadapi bisa kita selesaikan tanpa harus mogok tanpa harus melakukan demontrasi", tambah dia.
Menurut Muhaimin dialog dengan buruh difokuskan mengenai masalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja, dan sistem jaminan sosial bagi pekerja / buruh ini melibatkan unsur serikat perkerja / buruh dan asosiasi pengusaha.
“Dukungan sistem regulasi memang berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja / buruh, tapi juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh di Indonesia. Itu terus kita benahi",terangnya.
Sedangkan tuntutan buruh untuk menghapus sistem kerja outsourcing (alih daya), Muhaimin berjanji segera menetapkan peraturan baru untuk memperketat penerapan sistem alih daya tersebut.
"Penetapan aturan tersebut tinggal menunggu pertemuan tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Setelah itu, aturan akan ditetapkan", tambahnya.
Sedangkan terkait dengan pengupahan, Muhaimin sepakat bahwa pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standardaya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu factor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja“, kata Muhaimin.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013.(pmj/bhc/opn) |