Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
Buruh Menolak Pengesahan RPO Pengupahan yang akan Diterbitkan Pemerintah pada Paket Jilid IV
Thursday 15 Oct 2015 09:44:26
 

Ilustrasi. Tampak Andi Gani Nuna Wea, Presiden KSPSI (memegang mic), Mudofir, Presiden KSBSI (tengah baju merah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung Istana Negara di Jakarta, Selasa (1/9) lalu.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tak terasa waktu sydah menjelang satu tahun berkuasanya Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, yang paling terasa memperoleh imbasnya ditengah melemahnya ekonomi dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah para buruh Indonesia.

Kebijakan baru mengenai flat pengesahan RPP Pengupahan yang rencananya akan diterbitkan oleh pemerintah dengan Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang menggunakan rumusan kenaikan upah minimal dengan mengacu pada inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) namun tidak lagi mengacu hasil survey harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ini seraya kado pahit bagi kaum buruh.

Menurut Said Iqbal pada, Rabu, (14/10), di Jakarta mengatakan bahwa, ”Buat apa, wong KHL tidak dipakai lagi. Ini jelas mengintimidasi bagi kaum buruh. Bayangkan saja, sekarang kaum buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup saja susah. Terlebih lagi dengan aturan Jokowi sekarang,” jelasnya.

Pemerintah dinilai kebablasan keberpihakannya pada pengusaha. Setelah sebelumnya memberikan berbagai insentif melalui paket kebijakan ekonomi, sekarang pengusaha diberikan kembali kelonggaran dalam bentuk aturan baru pengupahan. “Kami akan merespon dengan perlawanan dan berharap diundur untuk mencari formulasi yang tepat," ungkap pemimpin para buruh, Said Iqbal.

Dinilai Pemerintahan Jokowi dituding tidak bisa melindungi buruh karena dengan turunnya paket kebijakan jilid 4 yang akan merugikan buruh, karena kembali kepada upah murah, kepada daya saing industri. Hal ini diibaratkan seperti “Air susu dibalas dengan air tuba."

Hal ini menyebabkan peran serikat pekerja hilang untuk hak berunding/ negosiasi dalam penetapan nilai upah minimum.

Tak hanya itu, para buruh bahkan telah diperparah dengan kenaikan upah 5 tahun sekali melalui perubahan KHL.

Tepatnya, hari Kamis (15/10) ini elemen buruh melangsungkan aksi menolak pengesahan RPO Pengupahan yang akan diterbitkan Pemerintah, adapun elemen buruh tersebut seperti terlansir dalam keterangan pers yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (14/10), dimana yang akan menggelar aksi Unras dengan agenda tolak pengesahan RPP Pengupahan, yang akan memiskinkan para buruh dan pekerja di Indonesia.

Aksi nanti, terdiri dari KSPSI perwakilan Andi Gani, KSBSI Mudofir,KSPI Said Iqbal, KASBI dan KP KPBI akan dimulai sekitar pukul 09.30 Wib dengan titik kumpul di Patung Kuda dan akan long march menuju Istana Negara.

Dua serikat buruh yang besar di Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dua (2) hari yang lalu, Senin malam (12/10) seperti diketahui telah mengeluarkan pernyataan resmi menolak rencana pemerintah untuk mensahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Kemudian, sebenarnya yang menjadi tuntutan buruh agar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) direvisi dari 60 item menjadi 84 item, namun tak pernah di akomodir termasuk perbaikan kualitas komponen KHL. “Dirinya menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan kehendak untuk menerbitkan PP Pengupahan pada pekan ini, maka KSPI bersama elemen buruh lainnya akan melakukan aksi besar besaran,” tegasnya.

Sementara, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos, dalam rilis resminya menyatakan bahwa, pengesahan RPP Pengupahan akan menambah penderitaan buruh Indonesia.

Dalam pertemuan dengan Menaker kemarin malam, Konfederasi KASBI secara tegas mengatakan penolakan RPP Pengupahan tersebut.

"Pihaknya akan konsolidasi kekuatan anggota serikatnya serta jaringan berbagai serikat buruh di Jakarta dan diberbagai daerah, untuk bersama-sama menolak RPP Pengupahan," ujar Nining.

“Jika pemerintah tetap bersikukuh untuk mengesahkan, maka kami akan siap melakukan aksi pada hari Kamis nanti,” tegasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2