Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Buruh Migran
Buruh Migran Belum Diperhatikan Pemerintah
Wednesday 23 May 2012 22:28:28
 

Demo KASBI (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Buruh Migran, yang jadi pahlawan devisa negara, sampai kini belum mendapatkan perhatian serius dan mulia dari Pemerintah. Begitulah pernyataan dari pihak KASBI, yang siang tadi, Rabu (23/05), melakukan aksinya perihal nasib kasus buruh Migran ini.

KASBI memaparkan dua kasus yang hingga kini tidak jelas nasibnya, yakni Saringkem, buruh migran yang berangkat ke Malaysia, pada tanggal 8 Oktober 2004, dan Surti, yang berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 19 September 1999, yang hanya dibayar upahnya selama 8 bulan pertama dan hingga kini belum dibayar sisanya. Dari kedua kasus tersebut, dijelaskan, bahwa buruh migrant Indonesia (BMI) masih terdiskriminasi dalam ranah hukum dan perlindungan pekerja.

“Kasus Unatin yang bekerja selama 32 bulan di Kuwait, hanya dibayarkan upahnya selama 11 bulan saja. Kasus Alipah Bt Sopan Samad, sisa upahnya selama 5 bulan tidak dibayarkan. Sejak tanggal 29 Maret 2011, keluarganya melaporkan masalah tersebut, hingga lebih satu tahun belum juga terselesaikan,” tulis pihak organisasi yang konsen di perburuhan tersebut.

Usai melakukan aksi, pihak KASBI pun memberikan pernyataan sikapnya kepada public, seperti yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu sore tadi, berikut pernyataannya.

FKBMI-Konfederasi KASBI dengan ini menyatakan :

1.Menuntut Negara dalam hal ini BNP2TKI dan Departemen Luar Negeri untuk segera memulangkan para buruh Migran Indonesia yang terlantar di luar negeri;

2.Menuntut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi dan menindak tegas PPTKIS yang tidak membayar Asuransi Buruh Migran dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran upah buruh migran;

3.Menuntut Departemen Luar Negeri/Kedutaan Besar/Atase/Konsulat Indonesia untuk memberikan Perlindungan yang maksimal terhadap Buruh Migran Indonesia;

4.Menuntut Pencabutan UUPPTKILN No. 39 dan menciptakan perundangan-undangan yang meyakinkan perlindungan bagi BMI dan keluarganya. (bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2