JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Buruh Migran, yang jadi pahlawan devisa negara, sampai kini belum mendapatkan perhatian serius dan mulia dari Pemerintah. Begitulah pernyataan dari pihak KASBI, yang siang tadi, Rabu (23/05), melakukan aksinya perihal nasib kasus buruh Migran ini.
KASBI memaparkan dua kasus yang hingga kini tidak jelas nasibnya, yakni Saringkem, buruh migran yang berangkat ke Malaysia, pada tanggal 8 Oktober 2004, dan Surti, yang berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 19 September 1999, yang hanya dibayar upahnya selama 8 bulan pertama dan hingga kini belum dibayar sisanya. Dari kedua kasus tersebut, dijelaskan, bahwa buruh migrant Indonesia (BMI) masih terdiskriminasi dalam ranah hukum dan perlindungan pekerja.
“Kasus Unatin yang bekerja selama 32 bulan di Kuwait, hanya dibayarkan upahnya selama 11 bulan saja. Kasus Alipah Bt Sopan Samad, sisa upahnya selama 5 bulan tidak dibayarkan. Sejak tanggal 29 Maret 2011, keluarganya melaporkan masalah tersebut, hingga lebih satu tahun belum juga terselesaikan,” tulis pihak organisasi yang konsen di perburuhan tersebut.
Usai melakukan aksi, pihak KASBI pun memberikan pernyataan sikapnya kepada public, seperti yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu sore tadi, berikut pernyataannya.
FKBMI-Konfederasi KASBI dengan ini menyatakan :
1.Menuntut Negara dalam hal ini BNP2TKI dan Departemen Luar Negeri untuk segera memulangkan para buruh Migran Indonesia yang terlantar di luar negeri;
2.Menuntut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi dan menindak tegas PPTKIS yang tidak membayar Asuransi Buruh Migran dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran upah buruh migran;
3.Menuntut Departemen Luar Negeri/Kedutaan Besar/Atase/Konsulat Indonesia untuk memberikan Perlindungan yang maksimal terhadap Buruh Migran Indonesia;
4.Menuntut Pencabutan UUPPTKILN No. 39 dan menciptakan perundangan-undangan yang meyakinkan perlindungan bagi BMI dan keluarganya. (bhc/frd) |