Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Buruh Migran
Buruh Migran Upayakan Kerja Kolektif
Saturday 22 Dec 2012 20:32:43
 

Sastro (dua dari kiri), pegiat Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK) saat menyampaikan berbagai persoalan buruh migran yang dijumpai jejaring Migrant Center dampingan JRK, Jum'at (21/12).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menjelang penghujung 2012, Yayasan Tifa menggelar pertemuan jejaring organisasi buruh migran di Puri Casablanca, Jumat kemarin (20/12). Pertemuan ini dalam rangka mempertemukan peluang kerja kolektif antar organisasi mitra Yayasan Tifa di Program Buruh Migran. Beberapa organisasi yang hadir antara lain Seruni Banyumas, SBMI Banyuwangi, LAKPESDAM NU Cilacap, JARI PPTKILN, OnTrack Media, Infest, ADBMI, Koslata, Rumah PK, Kapal Perempuan, Peduli Buruh Migran (PBM), Jaringan Relawan Kemanusiaan (JRK), Migrant Center, Karsa, FORKABUMI, WCC Balqis, dan perwakilan kampus UNPAS.

Pertemuan jejaring organisasi masyarakat sipil tersebut, selain membicarakan kerja masing-masing organisasi, juga memetakan pelbagai temuan fakta persoalan BMI, peluang ruang kerja kolektif, dan kemungkinan tantangan perlindungan buruh migran di dua hingga tiga tahun ke depan.

“Selain membicarakan kerja berjejaring, dalam peserta dibagi beberapa kelompok untuk mendiskusikan pelbagai masukan, kritisan, dan gagasan mereka terhadap draft RUU PPILN yang akan dibahas di DPR-RI,” tutur Stanley, pegiat hak asasi manusia yang menjadi fasilitator kegiatan ini.

Fathulloh dari Infest, mewakili Pusat Sumber Daya Buruh Migran menyampaikan bahwa kerja berjejaring membutuhkan prasyarat alat dan sumber daya yang bisa digunakan bersama. Sumber daya infrastruktur media berupa portal www.buruhmigran.or.id harus dimaksimalkan organisasi buruh migran untuk mendukung pelbagai kerja advokasi dan kampanye mereka.

Renata dari Yayasan Tifa di akhir sesi pertemuan hari pertama menyampaikan pokok kerja Tifa terkait isu buruh migran di tahun 2013 akan fokus pada gagasan persoalan migrasi dan pembangunan (Migration and Development). Yayasan Tifa juga berencana mempertemukan organisasi buruh migran di Indonesia dengan pelbagai perwakilan lembaga pemegang kebijakan terkait isu buruh migran. Persiapan rencana pertemuan tersebut dilakukan dengan membentuk semacam kelompok tugas (Task Force) yang akan mengumpulkan lembar fakta persoalan BMI dari pelbagai organisasi mitra Tifa. (bm/bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2