Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Buruh Sektor Retail Tuntut Dimasukan Dalam UMSP
Tuesday 14 Feb 2012 16:13:00
 

Ilustrasi aksi unjuk rasa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 200 orang buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (14/2). Mereka menuntut segera dimasukkannya sektor retail dan delapan sub sektor dari sektor logam, elektronik dan mesin (LEM) menjadi sektor unggulan dalam Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2012.

Mereka juga menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang UMSP tahun 2012 dirubah dengan menaikkan jumlah UMSP sama dengan daerah tetangga, Kabupaten Bekasi yang menaikkan 25 hingga 30 persen.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan unjuk rasa besar-besaran hingga tuntutan kami dikabulkan. Kami ingin langsung bertemu dengan Gubernur Fauzi Bowo untuk mendengarkan tuntutan ini,” kata koordinatior aksi unjuk rasa Encep Supriyadi dalam orasinya tersebut.

Ketua Sektor Retail/Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia ini juga menuntut Pemprov DKI perlu melakukan kajian secara rinci dan mendalam dengan melibatkan lembaga kajian dari Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Kami ingin sektor retail dan delapan subsektor LEM dapat dimasukkan ke dalam UMSP DKI,” tegasnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukendar menyatakan, ada kepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 25 Januari 2012 lalu, sektor retail akan dimasukkan ke dalam UMSP DKI 2012. “Tapi dengan catatan, akan dimasukkan bila sudah ada laporan dari tim kecil Dewan Pengupahan yang terdiri dua orang dari serikat pekerja, dua orang asosiasi perusahaan dan dua dari unsur pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tim kecil tersebut, lanjut dia, hasil kajian terhadap sektor retail sangat lemah sehingga tidak mungkin dimasukkan sebagai sektor unggulan UMSP. Salah satu kelemahannya, belum adanya definisi pasti tentang retail dan belum adanya nomenklatur terkait retail tersebut.

“Artinya, pedagang asongan bisa termasuk retail, pedagang di Pasar Tanah Abang bersama buruhnya termasuk retail, hingga pedagang kelontong di rumah-rumah juga termasuk retail. Kalau dimasukkan ke UMSP, kasihan pedagang kecil yang omzetnya kecil. Mereka bisa bangkrut bila mengeluarkan upah sesuai dengan besaran UMSP,” tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2