Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Buruh Sektor Retail Tuntut Dimasukan Dalam UMSP
Tuesday 14 Feb 2012 16:13:00
 

Ilustrasi aksi unjuk rasa (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 200 orang buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balaikota, Jakarta, Selasa (14/2). Mereka menuntut segera dimasukkannya sektor retail dan delapan sub sektor dari sektor logam, elektronik dan mesin (LEM) menjadi sektor unggulan dalam Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2012.

Mereka juga menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang UMSP tahun 2012 dirubah dengan menaikkan jumlah UMSP sama dengan daerah tetangga, Kabupaten Bekasi yang menaikkan 25 hingga 30 persen.

“Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan unjuk rasa besar-besaran hingga tuntutan kami dikabulkan. Kami ingin langsung bertemu dengan Gubernur Fauzi Bowo untuk mendengarkan tuntutan ini,” kata koordinatior aksi unjuk rasa Encep Supriyadi dalam orasinya tersebut.

Ketua Sektor Retail/Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia ini juga menuntut Pemprov DKI perlu melakukan kajian secara rinci dan mendalam dengan melibatkan lembaga kajian dari Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Kami ingin sektor retail dan delapan subsektor LEM dapat dimasukkan ke dalam UMSP DKI,” tegasnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukendar menyatakan, ada kepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada 25 Januari 2012 lalu, sektor retail akan dimasukkan ke dalam UMSP DKI 2012. “Tapi dengan catatan, akan dimasukkan bila sudah ada laporan dari tim kecil Dewan Pengupahan yang terdiri dua orang dari serikat pekerja, dua orang asosiasi perusahaan dan dua dari unsur pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tim kecil tersebut, lanjut dia, hasil kajian terhadap sektor retail sangat lemah sehingga tidak mungkin dimasukkan sebagai sektor unggulan UMSP. Salah satu kelemahannya, belum adanya definisi pasti tentang retail dan belum adanya nomenklatur terkait retail tersebut.

“Artinya, pedagang asongan bisa termasuk retail, pedagang di Pasar Tanah Abang bersama buruhnya termasuk retail, hingga pedagang kelontong di rumah-rumah juga termasuk retail. Kalau dimasukkan ke UMSP, kasihan pedagang kecil yang omzetnya kecil. Mereka bisa bangkrut bila mengeluarkan upah sesuai dengan besaran UMSP,” tandasnya.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2