JAKARTA, Berita HUKUM - Kaum buruh dan rakyat tak mau lagi terpuruk dan terus dimiskinkan serta menjadi sapi perahan oleh para pengusaha dan pemerintah. Persoalan penagguhan upah merupakan tindakan premanisme yang harus kita lawan bersama. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Buruh Jakarta Bergerak, yang tergabung dari FORMAD, FSBI, SPASI.SPKOJA, SBTPI, FBLP, FPBJ, KASBI-JKT, SPTJR, KSBSI, SPSIRTMM, SPFPOHT, SPOI, FRONJAK, MAHARDIKA, FROGRESIF, PEMBEBASAN.SPCI,SBMI, SPTBG, SPKAJ, dan KSPSI, pada Jum'at (4/1).
Dalam hal ini mereka mengungkapkan bahwa, "sudah kami sadari bahwa dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh di tahun 2013 yang cukup signifikan hasilnya, akan menuai perlawanan dari pihak pengusaha maupun dari Apindo, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya. Para pengusaha Apindo pasti akan menggunakan taktik menakut-nakuti buruh dengan ancaman pengurangan pekerja/buruh khususnya di KBN Cakung, namun kemudian kembali merekrut tenaga kerja/membuka lowongan kerja kembali," ujar para buruh dalam pernyataan bersamanya.
Bahkan pengalaman sebelumnya, beberapa perusahaan di kawasan Berikat Nusantara menutup perusahaannya/relokasi bukan karena persoalan upah, namun karena persaingan sesama pengusaha. Padahal, sejatinya apabila pengusaha tidak mampu membayar UMP/UMSP, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KEPMENAKERTRANS) No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Yang jelas dalam kutipannya mereka menguraikan sebagai Berikut:
Pasal 4
1. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan:
A. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan
B. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir
C. Salinan akte pendirian perusahaan
D. Data upah menurut jabatan pekerja/buruh
E. Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum
Dan ternyata, Ancaman dari pengusaha akan menutup perusahaannya terbukti hanyalah gertakan dan merupakan sikap yang tidak Fair, selalu ingin mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya, sementara pemerintahpun terkesan tidak tegas dalam hal ini.
Maka untuk itu, Serikat buruh dan elemen mahasiswa di Jakarta menyerukan untuk melawan penagguhan upah dan melawan tindakan premanisme yang dilakukan oleh preman bayaran, jalankan UMP tahun 2013 sesuai keputusan Gubernur dan segera tetapkan UMSP.(bhc/opn)
|