Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UMP
Buruh Terus Melawan Penangguhan Upah dan Aksi Premanisme
Saturday 05 Jan 2013 11:17:02
 

Aksi demo dari Buruh Jakarta Bergerak, Jum'at (4/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kaum buruh dan rakyat tak mau lagi terpuruk dan terus dimiskinkan serta menjadi sapi perahan oleh para pengusaha dan pemerintah. Persoalan penagguhan upah merupakan tindakan premanisme yang harus kita lawan bersama. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Buruh Jakarta Bergerak, yang tergabung dari FORMAD, FSBI, SPASI.SPKOJA, SBTPI, FBLP, FPBJ, KASBI-JKT, SPTJR, KSBSI, SPSIRTMM, SPFPOHT, SPOI, FRONJAK, MAHARDIKA, FROGRESIF, PEMBEBASAN.SPCI,SBMI, SPTBG, SPKAJ, dan KSPSI, pada Jum'at (4/1).

Dalam hal ini mereka mengungkapkan bahwa, "sudah kami sadari bahwa dalam perjuangan menuntut kenaikan upah buruh di tahun 2013 yang cukup signifikan hasilnya, akan menuai perlawanan dari pihak pengusaha maupun dari Apindo, sebagaimana pengalaman yang pernah terjadi sebelumnya. Para pengusaha Apindo pasti akan menggunakan taktik menakut-nakuti buruh dengan ancaman pengurangan pekerja/buruh khususnya di KBN Cakung, namun kemudian kembali merekrut tenaga kerja/membuka lowongan kerja kembali," ujar para buruh dalam pernyataan bersamanya.

Bahkan pengalaman sebelumnya, beberapa perusahaan di kawasan Berikat Nusantara menutup perusahaannya/relokasi bukan karena persoalan upah, namun karena persaingan sesama pengusaha. Padahal, sejatinya apabila pengusaha tidak mampu membayar UMP/UMSP, maka pengusaha tersebut bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah, dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KEPMENAKERTRANS) No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Yang jelas dalam kutipannya mereka menguraikan sebagai Berikut:

Pasal 4

1. Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan:

A. Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan
B. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 tahun terakhir
C. Salinan akte pendirian perusahaan
D. Data upah menurut jabatan pekerja/buruh
E. Jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum

Dan ternyata, Ancaman dari pengusaha akan menutup perusahaannya terbukti hanyalah gertakan dan merupakan sikap yang tidak Fair, selalu ingin mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya, sementara pemerintahpun terkesan tidak tegas dalam hal ini.

Maka untuk itu, Serikat buruh dan elemen mahasiswa di Jakarta menyerukan untuk melawan penagguhan upah dan melawan tindakan premanisme yang dilakukan oleh preman bayaran, jalankan UMP tahun 2013 sesuai keputusan Gubernur dan segera tetapkan UMSP.(bhc/opn)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas

Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI

Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2