Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Busyro: Pemeriksaan Banggar Masih Berlanjut
Wednesday 05 Oct 2011 22:44:12
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski telah ditekan dan disudutkan pimpinan Komisi III DPR dalam rapat konsultasi, tak membuat nyali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ciut. Tim penyidik masih terus melakukan pengusutan dugaan adanya jaringan mafia di Badan Anggaran DPR.

"Pengusutan Banggar DPR belum selesai. Masih berlanjut, karena masih perlu diperdalam lagi. Indikasinya itu yang diperdalam. Indikasi, kalau tidak berbasis fakta, nanti jadi fitnah,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Selain itu, lanjut Busyro, KPK juga masih terus mendalami laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya aliran dana mencurigakan ke sejumlah anggota Banggar DPR. "Belum selesai dan masih terus diperdalam. Pokoknya, masih harus diperdalam," ujar dia.

Menurut Busyro, pihaknya tidak mau serampangan dalam menyikapi laporan ini. Namun, data itu cukup penting untuk menleusuri dugaan aliran dana dalam penyelidikan yang masih dilakukan pihaknya ini. "Data itu harus diperdalam dengan fakta, agar tidak jadi fitnah,” imbuh mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah pimpinan Banggar DPR. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Kemenakertrans atas pencairan dana untuk program di bidang transmigrasi itu. Selanjutnya, PPATK telah menyerahkan laporan sejumlah transaksi mencurigakan dalam rekening milik anggota Banggar DPR.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2