Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Busyro Muqoddas: Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Belum Berpihak pada Rakyat
Friday 28 Feb 2014 22:16:30
 

Acara Launching Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi 2014, antara KPK dan BPKP, serta perwakilan Kepala Daerah, di gedung KPK, Jumat (28/2).((Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara Launching Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi 2014, antara KPK dan BPKP, serta 2 perwakilan Kepala Daerah dibuka oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Bahwa supervisi antara KPK dan BPKP sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu.

"Fokus utama adalah dalam ketahanan energi dan pangan, serta plus kesehatan dan pendidikan," ujar M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum di gedung KPK Jakarta, Jumat (28/2).

Dalam acara ini hadir, 2 orang wakil Kepala Daerah; Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan, Lc, dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, serta hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prof. Mardiasmo Ak, MBA, Phd, Ketua DPRD Jawa Barat, Ketua DPRD Banten serta Ketua DPRD DKI Jakarta. Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang diundang pula pada acara ini tidak hadir.

Menurut Busyro dari hasil temuan KPK, belum sepenuhnya berjalan baik, masih rawan korupsi. KPK membentuk koordinasi ini berdasarkan pada konstitusi Pasal 33 konstitusi dan Pasal 38 tentang Hak Azasi Manusia.

"Masih ada kebijakan yang belum transparan yang rawan korupsi dan penyalahgunaan, yaitu kebijakan pemerintah pusat dan daerah, yang belum berdaulat pada rakyat," tegas Busyro.

Dijelaskan Busyro bahwa, kerawanan terjadi dalam ijin pertambangan yang tidak transparan dan belum mencerminkan keberpihakan terhadap rakyat. Di daerah, sektor tambang masih banyak bermasalah dan menguntungkan investor asing, dalam kesalahan mengelola APBD.

"Ini temuan kami dan diakui oleh Kepala Daerah dan dalam masalah itu kita membingkainya, dalam membentuk pencegahan korupsi di 2014," jelas Busyro Muqoddas, pria kelarihan Yogyakarta tahun 1952 ini.

Menurut Busro pengamatan dan pengujian supervisi mencakup 129 Pemerintahan Provinsi, Kota dan Kabupaten, tetang pelayanan barang dan jasa serta sektor pelayanan publik.

Sementara itu menurut Johan Budi, pekerjaan KPK dan BPKP tidak hanya melakukan penangkapan terhadap korupsi, namun juga melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2