Faudjan sebelumnya mendatangi" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Busyro Muqoddas: Penyidik KPK Sudah Sesuai Prosedur
Monday 13 May 2013 20:30:17
 

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Taufik Ridho dan Kuasa Hukum PKS Faudjan Muslim mengatakan,"Kita melaporkan tindakan Juru Bicara (Johan Budi) atas pernyataan peristiwa yang terjadi pada Selasa 7 Mei 2013," ujar Kuasa Hukum PKS.

Faudjan sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri bersama Sekjen PKS Taufik Ridho. Namun, pulangnya Faudjan dari Bareskrim luput dari perhatian para pewarta yang menunggunya di luar. Dia diduga menghindar melalui pintu samping.melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi ke Badan Reserse dan Kriminal Polri Senin (13/5).

Taufik datang ke gedung Mabes Polri pada pukul 15:00 WIB. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, jadwal pun sempat molor dari rencana yang disampaikan Fahri Hamzah Minggu (12/5) pada pukul 09:00 Wib, namun para wartawan tetap menunggu kehadiran tim kuasa hukum PKS.

"Mereka (KPK) masuk ke dalam dan menggertak security, serta dengan bukti SOP ini kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri," ujar Hamzah.

Menanggapi serangan balik PKS dengan melaporan KPK ke Mabes Polri, Wakil Ketua (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan sebagaimana live di MetroTV bahwa, "penyidik KPK sudah melakukan prosedur yang sudah ada," ujarnya, Senin (13/5).

Jika perbuatan ini dianggap perbuatan tidak menyenangkan, mana ada orang yang hartanya mau diambil merasa senang, ungkap Busyro.

Mengenai ada atau tidak surat penyitaan saat itu, Busyro Muqoddas mengatakan, "sudah ada dan sudah ditunjukkan, tidak mungkin penyidik kami melakukan penyitaan tanpa surat," ujarnya kembali.

Penegakkan hukum tidak ada menyenangkan atau tidak menyenangkan. Ketika penyidik KPK datang ke DPP PKS dan menjelaskan akan melakukan penyitaan, serta ditunjukkan surat dan malah ditolak," pungkas Busyro Muqoddas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2