JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Taufik Ridho dan Kuasa Hukum PKS Faudjan Muslim mengatakan,"Kita melaporkan tindakan Juru Bicara (Johan Budi) atas pernyataan peristiwa yang terjadi pada Selasa 7 Mei 2013," ujar Kuasa Hukum PKS.
Faudjan sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri bersama Sekjen PKS Taufik Ridho. Namun, pulangnya Faudjan dari Bareskrim luput dari perhatian para pewarta yang menunggunya di luar. Dia diduga menghindar melalui pintu samping.melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi ke Badan Reserse dan Kriminal Polri Senin (13/5).
Taufik datang ke gedung Mabes Polri pada pukul 15:00 WIB. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, jadwal pun sempat molor dari rencana yang disampaikan Fahri Hamzah Minggu (12/5) pada pukul 09:00 Wib, namun para wartawan tetap menunggu kehadiran tim kuasa hukum PKS.
"Mereka (KPK) masuk ke dalam dan menggertak security, serta dengan bukti SOP ini kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri," ujar Hamzah.
Menanggapi serangan balik PKS dengan melaporan KPK ke Mabes Polri, Wakil Ketua (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan sebagaimana live di MetroTV bahwa, "penyidik KPK sudah melakukan prosedur yang sudah ada," ujarnya, Senin (13/5).
Jika perbuatan ini dianggap perbuatan tidak menyenangkan, mana ada orang yang hartanya mau diambil merasa senang, ungkap Busyro.
Mengenai ada atau tidak surat penyitaan saat itu, Busyro Muqoddas mengatakan, "sudah ada dan sudah ditunjukkan, tidak mungkin penyidik kami melakukan penyitaan tanpa surat," ujarnya kembali.
Penegakkan hukum tidak ada menyenangkan atau tidak menyenangkan. Ketika penyidik KPK datang ke DPP PKS dan menjelaskan akan melakukan penyitaan, serta ditunjukkan surat dan malah ditolak," pungkas Busyro Muqoddas.(bhc/put) |