Faudjan sebelumnya mendatangi" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPK
Busyro Muqoddas: Penyidik KPK Sudah Sesuai Prosedur
Monday 13 May 2013 20:30:17
 

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Taufik Ridho dan Kuasa Hukum PKS Faudjan Muslim mengatakan,"Kita melaporkan tindakan Juru Bicara (Johan Budi) atas pernyataan peristiwa yang terjadi pada Selasa 7 Mei 2013," ujar Kuasa Hukum PKS.

Faudjan sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri bersama Sekjen PKS Taufik Ridho. Namun, pulangnya Faudjan dari Bareskrim luput dari perhatian para pewarta yang menunggunya di luar. Dia diduga menghindar melalui pintu samping.melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi ke Badan Reserse dan Kriminal Polri Senin (13/5).

Taufik datang ke gedung Mabes Polri pada pukul 15:00 WIB. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, jadwal pun sempat molor dari rencana yang disampaikan Fahri Hamzah Minggu (12/5) pada pukul 09:00 Wib, namun para wartawan tetap menunggu kehadiran tim kuasa hukum PKS.

"Mereka (KPK) masuk ke dalam dan menggertak security, serta dengan bukti SOP ini kami akan membawa perkara ini ke Mabes Polri," ujar Hamzah.

Menanggapi serangan balik PKS dengan melaporan KPK ke Mabes Polri, Wakil Ketua (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan sebagaimana live di MetroTV bahwa, "penyidik KPK sudah melakukan prosedur yang sudah ada," ujarnya, Senin (13/5).

Jika perbuatan ini dianggap perbuatan tidak menyenangkan, mana ada orang yang hartanya mau diambil merasa senang, ungkap Busyro.

Mengenai ada atau tidak surat penyitaan saat itu, Busyro Muqoddas mengatakan, "sudah ada dan sudah ditunjukkan, tidak mungkin penyidik kami melakukan penyitaan tanpa surat," ujarnya kembali.

Penegakkan hukum tidak ada menyenangkan atau tidak menyenangkan. Ketika penyidik KPK datang ke DPP PKS dan menjelaskan akan melakukan penyitaan, serta ditunjukkan surat dan malah ditolak," pungkas Busyro Muqoddas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2