Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Amir Syamsuddin
Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
Thursday 03 Nov 2011 15:13:13
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Di tengah-tengah pro-kontra rencana moratorium remisi koruptor yang akan dilaksanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, ada kabat mengejutkan. Ternyata nama sang menteri ini telah dilaporkan oleh Hendrik RE Assa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).

Laporan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara kasasi pengusaha perhutanan Darianus Lungguk Sitorus kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak mngetahui adalanya laporan dari Hendrik RE Assa mengenai dugaan suap pengurusan kasasi perkara DL Sitorus tersebut.

“Saya belum tahu (ada laporan itu). Mungkin saat kejadian, yakni tahun lalu, saya belum menjabat Ketua KPK. Sehingga sampai saat ini, saya belum mengetahui ada tidaknya laporan tersebut. Saya pun belum membaca laporan dari Satgas Mafia Hukum," kata Busyro ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).

Tapi, menurut dia, pihaknya bisa langkah yang akan diambil terkait dengan kebenaran adanya laporan terhadap Amir Syamsuddin ini. Dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kebenaran adanya laporan masuk di bagian pengaduan. Untuk sementara ini, dirinya belum bis aberkomentar banyak. “Saya lihat lagi nanti,” seloroh Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Hendrik RE Assa menjadi pusat perhatian. Hal ini menyusul kabar dirinya melaporkan kepada KPK dan Satgas Mafia Pemberantasan Hukum bahwa pengusaha DL Sitorus menggunakan jasa pengacara berinisial AS untuk mengurus perkaranya.

Dalam dokumen yang dilaporkan itu, Hendrik tidak menyebut siapa pengacara AS yang dimaksudnya. Namun, saat berpekara itu, pengusaha bidang perhutanan itu, diketahui memiliki dua pengacara berinsial sama yaitu Adner Sirait dan Amir Syamsuddin.

Selain dalam dokumen tersebut selain inisial AS, ternyata juga terdapat inisial 'MW'. Inisial 'MW' diduga sebagai makelar kasus DL Sitorus. Menurutnya, 'MW' adalah Hendriarta Magdalena Wulur yang akrab disapa Henny Wulur. Henny dituding Hendrik sebagai orang yang menyalurkan dana suap itu.

Namun, Hendrik sendiri ebelumnya tidak mengetahui bahwa inisial AS itu Adner Sirait atau Amir Syamsuddin. Ia pun menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada KPK dan Satgas PMH untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ia hanya mengetahui bahwa kuasa hukum DL Sitorus pada 2009 adalah Adner Sirait. Sedangkan pada 2006, Amir Syamsuddin pernah menjadi kuasa hukum DL Sitorus.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2