Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Amir Syamsuddin
Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
Thursday 03 Nov 2011 15:13:13
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Di tengah-tengah pro-kontra rencana moratorium remisi koruptor yang akan dilaksanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, ada kabat mengejutkan. Ternyata nama sang menteri ini telah dilaporkan oleh Hendrik RE Assa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).

Laporan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara kasasi pengusaha perhutanan Darianus Lungguk Sitorus kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak mngetahui adalanya laporan dari Hendrik RE Assa mengenai dugaan suap pengurusan kasasi perkara DL Sitorus tersebut.

“Saya belum tahu (ada laporan itu). Mungkin saat kejadian, yakni tahun lalu, saya belum menjabat Ketua KPK. Sehingga sampai saat ini, saya belum mengetahui ada tidaknya laporan tersebut. Saya pun belum membaca laporan dari Satgas Mafia Hukum," kata Busyro ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).

Tapi, menurut dia, pihaknya bisa langkah yang akan diambil terkait dengan kebenaran adanya laporan terhadap Amir Syamsuddin ini. Dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kebenaran adanya laporan masuk di bagian pengaduan. Untuk sementara ini, dirinya belum bis aberkomentar banyak. “Saya lihat lagi nanti,” seloroh Busyro.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Hendrik RE Assa menjadi pusat perhatian. Hal ini menyusul kabar dirinya melaporkan kepada KPK dan Satgas Mafia Pemberantasan Hukum bahwa pengusaha DL Sitorus menggunakan jasa pengacara berinisial AS untuk mengurus perkaranya.

Dalam dokumen yang dilaporkan itu, Hendrik tidak menyebut siapa pengacara AS yang dimaksudnya. Namun, saat berpekara itu, pengusaha bidang perhutanan itu, diketahui memiliki dua pengacara berinsial sama yaitu Adner Sirait dan Amir Syamsuddin.

Selain dalam dokumen tersebut selain inisial AS, ternyata juga terdapat inisial 'MW'. Inisial 'MW' diduga sebagai makelar kasus DL Sitorus. Menurutnya, 'MW' adalah Hendriarta Magdalena Wulur yang akrab disapa Henny Wulur. Henny dituding Hendrik sebagai orang yang menyalurkan dana suap itu.

Namun, Hendrik sendiri ebelumnya tidak mengetahui bahwa inisial AS itu Adner Sirait atau Amir Syamsuddin. Ia pun menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada KPK dan Satgas PMH untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ia hanya mengetahui bahwa kuasa hukum DL Sitorus pada 2009 adalah Adner Sirait. Sedangkan pada 2006, Amir Syamsuddin pernah menjadi kuasa hukum DL Sitorus.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2