JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Di tengah-tengah pro-kontra rencana moratorium remisi koruptor yang akan dilaksanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, ada kabat mengejutkan. Ternyata nama sang menteri ini telah dilaporkan oleh Hendrik RE Assa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH).
Laporan ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara kasasi pengusaha perhutanan Darianus Lungguk Sitorus kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, Ketua KPK Busyro Muqoddas tidak mngetahui adalanya laporan dari Hendrik RE Assa mengenai dugaan suap pengurusan kasasi perkara DL Sitorus tersebut.
“Saya belum tahu (ada laporan itu). Mungkin saat kejadian, yakni tahun lalu, saya belum menjabat Ketua KPK. Sehingga sampai saat ini, saya belum mengetahui ada tidaknya laporan tersebut. Saya pun belum membaca laporan dari Satgas Mafia Hukum," kata Busyro ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).
Tapi, menurut dia, pihaknya bisa langkah yang akan diambil terkait dengan kebenaran adanya laporan terhadap Amir Syamsuddin ini. Dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kebenaran adanya laporan masuk di bagian pengaduan. Untuk sementara ini, dirinya belum bis aberkomentar banyak. “Saya lihat lagi nanti,” seloroh Busyro.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Hendrik RE Assa menjadi pusat perhatian. Hal ini menyusul kabar dirinya melaporkan kepada KPK dan Satgas Mafia Pemberantasan Hukum bahwa pengusaha DL Sitorus menggunakan jasa pengacara berinisial AS untuk mengurus perkaranya.
Dalam dokumen yang dilaporkan itu, Hendrik tidak menyebut siapa pengacara AS yang dimaksudnya. Namun, saat berpekara itu, pengusaha bidang perhutanan itu, diketahui memiliki dua pengacara berinsial sama yaitu Adner Sirait dan Amir Syamsuddin.
Selain dalam dokumen tersebut selain inisial AS, ternyata juga terdapat inisial 'MW'. Inisial 'MW' diduga sebagai makelar kasus DL Sitorus. Menurutnya, 'MW' adalah Hendriarta Magdalena Wulur yang akrab disapa Henny Wulur. Henny dituding Hendrik sebagai orang yang menyalurkan dana suap itu.
Namun, Hendrik sendiri ebelumnya tidak mengetahui bahwa inisial AS itu Adner Sirait atau Amir Syamsuddin. Ia pun menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada KPK dan Satgas PMH untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. Ia hanya mengetahui bahwa kuasa hukum DL Sitorus pada 2009 adalah Adner Sirait. Sedangkan pada 2006, Amir Syamsuddin pernah menjadi kuasa hukum DL Sitorus.(inc/spr)
|