Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
COP
COP: HAKIM Harus Berani Bela Satwa Liar
Saturday 21 Apr 2012 04:48:31
 

Aksi COP menentang pembunuhan satwa liar yang dilakukan perusahaan asal Malaysia (Foto: BeritaHUKUM/boy)
 
SAMARINDA (BeritaHUKUM.com) - Jaksa menuntut 2 eksekutif PT. Khaleda Agroprima Malindo yang merupakan anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad selama 1 (satu) tahun penjara, denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sedang 2 eksekutor lapangannya dituntut 1 (satu) tahun penjara, denda 20 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Jaksa terlalu ringan memberikan tuntutan, padahal jaksa bisa menuntut maksimal karena kejahatan yang mereka lakukan juga besar, yakni membantai orangutan secara sistematis,” kata Juru Kampanye dari Centre for Orangutan Protection (COP) Michel Irarya, melalui siaran persnya yang dikutip BeritaHUKUM.com, Sabtu (21/4).

Pernyataannya merujuk pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “mereka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun dan denda 100 (seratus) juta rupiah,” imbuh Michel Irarya.

COP menduga bisa saja proses hukum ini mendapat tekanan dari pihak-pihak yang bersangkutan dan merasa dirugikan dengan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Jangan sampai hukum Indonesia dianggap takut karena berhadapan dengan perusahaan transnasional seperti MKH Berhad asal Malaysia, sehingga lebih memilih untuk menghukum ringan pada pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Kita adalah negara hukum, bangsa lain harus menghargai hukum Indonesia, bukan malah menginjak-injaknya,” tegas Michel.

”Dalam aksinya, Centre for Orangutan Protection membentangkan spanduk bertuliskan ‘Jangan Takut pada Malaysia’ dan Orangufriends yang mengenakan kostum orangutan di depan Pengadilan Negeri Tenggarong.

Centre for Orangutan memberikan dukungan penuh pada hakim untuk memberikan vonis hukuman maksimal bagi pembantai orangutan. (Cop/bhc/boy)




 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2