Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
2019-04-05 14:58:42
 

RM Pelaku Ojek Online yang cabul bocah 6 tahun di periksa polisi.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang oknum pengendara Ojek Online di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diketahui bernama Rusmadi (46) yang juga sehari-hari bertugas sebagai honores pada Dinas Satpol PP kota Samarinda melakukan tindakan tak terpuji dengan mencabuli seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.

Akibat berbuatan biadabnya Rusmadi (RM) yang sudah mempunyai 3 orang anak tersebut ditangkap tim Reskrim Polsek Samarinda kota pada, Senin (2/4) setelah menerima laporan orang tua dari korban FAM (6) korban pencabulan tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dimana RM (46) salah seorang oknum Ojek Online yang mendapat orderan untuk mengantar jemput korban FAM (6) bersama kakaknya yang bersekolah di Sambutan dan mengantarkannya ke Jl Bayangkara tempat ibunya bekerja.

Namun dalam perjalanan, kedua kakak beradik yang dibawah oleh pelaku. Saat itu korban FAM berada di depan dan kakaknya diboncengi dibelakang. Pelaku meraba-raba kemaluan korban, tangan pelaku menyelinap masuk ke dalam rok bocah FAMy ang kala itu korban menolak dengan mengatakan, "Jangan om nanti tangan om bau, namun tidak dihiraukan pelaku," ujar ibunya korban saat memberikan lapiran kepada Polisi.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Samarinda Kota

Setelah menerima laporan Polusipun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku Rusmadi akhirnya di tangkap sekitar pukul 16.00 WITA, di depan kantor Pos Indonesia di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan.

Penangkapan terhadap pelaku dengan menggunakan jasa Johan Teguh Santoso (29) pemilik akun Ojek Online yang dibeli pelaku Rusmadi. Johan dengan berpura-pura mengajak Rusmadi untuk memancing ikan di Sambutan.

“Saya pancing dia Rusmadi dengan berpura pura janjian memancing di Sambutan, pas ketemu depan kantor pos Sambutan pukul 16.00 Wita pelaku langsung di tangkap," ujar Johan di Mapolsek Samarinda Kota, Rabu (3/4).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pencabul bocah 6 tahun itu. Namun demikian, saat ini, Rusmadi, masih diperiksa penyidik.

“Alhamdulillah setelah menerima laporan, Rusmadi Ojek Online terduga pencabul bocah 6 tahun sudah ditangkap,” ujar Abdillah.

Saat ini pelaku telah ditahan dan pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegas Abdillah.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2