Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Partai PAN
Caleg PAN: Maju Legislatif Harus Berdasarkan Suara Hati
Friday 26 Apr 2013 21:14:15
 

Caleg PAN, Didi Supriyanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bagi mantan sekretaris jenderal PDP (Partai Demokrasi Pembaruan), Didi Supriyanto dalam maju ajang pemilihan legislatif, seorang caleg (calon legislatif) harus berdasarkan suara hati.

"Karena caleg ini panggilan jiwa, bukan untuk mencari kesempatan atau pekerjaan," ujar Didi dalam diskusi bertajuk "Menakar Kredibilitas Caleg Dalam Nomor Urut Parpol" di media center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/4).

Dan filosofi itu telah melekat dalam dirinya sehingga tidak terlalu mengejar kedudukan jika tidak dipilih masyarakat.

"Ketika saya nyaleg lagi hanya membacakan bismillah, karena apapun ini adalah ketetapan dari yang di atas, Tuhan Yang Maha Esa melalui pilihan rakyat," terangnya.

Sebab, menurut caleg dari Partai Amanat Nasional ini, prinsip tersebut bertujuan agar ketika usaha mati-matian memperjuangkan jabatan di DPR itu tidak tercapai. Para calon wakil rakyat tidaklah stres.

"Ini mentalnya Caleg harus dipersiapkan, jadi jangan karena pingin ngotot ingin duduk (DPR) sehingga lupa diri begitu," ungkapnya.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Partai PAN
 
  Ketimpangan Lahan Harus Dijawab Pemerintah
  Amanat Merah Putih Galang Aksi Tanda Tangan Darat dan Udara di 34 Provinsi
  Rakernas PAN Satu Visi Kebangsaan dengan Gerindra
  Bertemu Presiden SBY, Hatta Rajasa Ijin Pengunduran Diri
  Niat Membangun Desa Yusuf Wibisono Caleg PAN DPR RI Nomer 1 Dapil Jateng V
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2