ACEH, Berita HUKUM - Camat kecamatan Idi Tunoeng, kabupaten Aceh Timur, Aceh pada, Kamis (12/3) melantik dan mengambil sumpah pejabat mukim di aula kantor Camat setempat. Kedua orang Imum Mukim yang di ambil sumpah tersebut masing masing adalah Nurdin Jalil sebagai imum mukim Kuta Baro dan M. Ali Daod sebagai imum mukim Keumuneng, dengan masa bakti 1 tahun yang sekaligus menyerahkan Qanun kabupaten Aceh Timur.
Dalam laporannya Camat kecamatan Idi Tunoeng M.Adami menyebutkan, peresmian dan pelantikan dua imum mukim baru tersebut merupakan kebutuhan masyarakat, karena kecamatan idi Tunoeng memiliki luas wilayah 74,70 KM persegi dengan jumlah penduduk 10,492 jiwa, dengan penggunaan lahan 1,518 Ha untuk persawahan, 1,631 untuk perkebunan dan 1,922 di gunakan untuk ladang masyarakan selebihnya pemukiman penduduk.
Kecamatan Idi Tunoeng terbentuk berdasarkan Qanun kabupaten Aceh Timur No 15 tahun 2000, dulunya memiliki satu kemukiman yaitu Blang Siguci yang terdiri dari 25 Desa.
Bupati Aceh Timur yang di wakili Asisten III (Adminitrasi) Safrizal, ST dalam sambutannya menyebutkan, pemekaran kemukiman yang tertuang dalam Qanun kabupaten Aceh Timur No 3 tahun 2014 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menunjang kinerja pemerintahan, maka perlu di bentuk dua kemukim baru dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat di bidang pemerintahan.
Dengan lahirnya 2 kemukiman baru dapat menjadi pelopor bagi masyarakat untuk meningkatkan kemajuan pembangunan dan ekonomi. Dengan terbentuknya dua kemukiman baru diharapkan dapat melakukan kordinasi antara kepala desa (geuchik gampoeng) Imum Mukim, Camat dan pejabat terkait lainnya, sehingga dapat berjalan dengan baik.
Ikut hadir pada acara tersebut para tokoh ulama, tokoh masyarakat, Muspika plus dan pejabat terkait lainnya. Sementara itu muncul keraguan banyak pihak kepada pejabat imum mukim Kemuneng M. Ali Daod, karena trek recordnya sewaktu menjabat kepala desa yang pernah bermasaalah dengan hukum, dan juga terkait pendidikannya.
Aceh memiliki Qanun Wali Nangroe (WN) tapi Negara memilik Undang undang No 16 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa, dan setiap kepala desa harus memiliki ijazah paling rendah SMA, namun M. Ali Daod yang membawahi 8 Kepala Desa di bawahnya dituding sebelumnya tidak pernah memiliki ijazah baik SD apa lagi SMA, ujar masyarakat yang namanya tidak mau di tulis.(bhc/kar) |