JAKARTA, Berita HUKUM - Para Nelayan telah memahami dan sepakat bahwa Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, dan bersiap beralih secara bertahap menggunakan metode lain dalam menangkap ikan. Hal ini didasari dari pertemuan Pemda dengan perwakilan nelayan dari Rembang, Batang, dan kota Tegal yang telah disepakti oleh departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 2009 lalu.
Pemahaman kondisi perikanan tangkap semenjak Keputusan Dirjen Perikanan nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pertanian nomor 503/Kpts/UM/7/1980 yang intinya "cantrang" hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin (horse power) dibawah 15 GT.
Namun perkembangannya, jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Provinsi Jawa Tengah meningkat dari 3.209 pada tahun 2004 menjadi 5.100 pada tahun 2007, dengan ukuran kapal sebagian besar diatas 30 GT dan pada tahun 2015 menjadi 10.758 unit.
Cantrang merupakan salah satu jenis alat penangkapan ikan (API), termasuk dalam kategori pukat tarik berkapal (boat vessel seines) yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan mesin ukuran > 2 inchi dan tali ris atas > 60 meter, menggunakan kapal motor.
"Dewasa ini timbul permasalahan karena banyaknya kapal cantrang di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemda, dengan alat penangkapan yang lain," ujar Gellwyn Yusuf, selaku Direktorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat jumpa pers di aula gedung Serbaguna Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada Minggu (22/2).
"Selain itu juga terjadi upaya penertiban hukum dan seringkali menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain," ungkap Gellwyn Yusuf lagi.
Penurunan produksi sebesar 45% dari 281.267 ton (2002) menjadi 153.698 ton (2007), dan situasi itu juga berindikasi pada penurunan sumberdaya ikan demersal sebanyak 50 persen.
Sesuai Permen KP no.2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawals) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah perairan Negara Republik Indonesia, pasal 2 nya menyatakan sebagai berikut; "setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Berdasarkan aturan itu, maka "cantrang" merupakan alat penangkapan ikan dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI," jelas Gellwyn
Untuk izin penempatan Alat Penangkap Ikan (API) Cantrang diberikan kepada Kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 30 GT di jalur penangkapan II (4mil laut sampai 12 mil lau), dan jalur III (12 mil laut ke atas) di WPP-NRI 711, 712,dan WPP - NRI 713, sesuai Permen KP no PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan alat Penangkap Ikan dan Alat bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI., sebagaimana diubah terakhir dengan PERMEN KP No. 42/ Permen-KP/2014.
Penegasan pelarangan Cantrang, berdasarkan kronologis kejadian pengaturan dan memperhatikan kerusakan yang ditimbulkan terhadap kesediaaan sumberdaya ikan. "Untuk Penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang sudah beroperasi di luar ketentuan diselesaikan oleh Pemda Provinsi," tandas Gellwyn.(bhc/mnd) |