Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Law
Cegah Lulusan Jadi Penjahat IT, Unikom Beri Mata Kuliah Cyber Law
Saturday 09 Feb 2013 10:48:32
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Rasanya tak cuma sekali ini Kampus Universitas Komputer Indonesia tercoreng akibat lulusannya yang 'nakal' menyalahgunakan kepintarannya di jalan yang salah. Sebut saja dugaan kasus terorisme beberapa waktu lalu serta situs prostitusi yang saat ini tengah hangat dibicarakan.

Tak ingin citra kampusnya terus dirusak, Rektor Unikom Eddy Suryanto Soegoto pun memasukkan mata kuliah khusus untuk seluruh program studi di Unikom.

"Kami berikan mata kuliah Cyber Law dan Etika Bisnis. Mata kuliah itu diberikan pada seluruh program yang ada," ujar Eddy, Jum'at (8/2).

Mata kuliah 3 SKS tersebut diberikan dengan penekanan supaya lulusan Unikom mengerti tentang UU ITE serta tidak menyalahgunakan ilmunya dengan melakukan hal yang melawan aturan dan hukum.

"Pemberian mata kuliah itu sudah diberikan sejak tahun 2008. Kan sayang kalau anak pintar dipakai atau dimanfaatkan untuk hal buruk," katanya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (8/2).

Eddy berharap, kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. Kalau hal itu terjadi pada mahasiswa, maka Eddy tak segan memberi sanksi tegas.

"Kalau sudah lulusan, itu tidak ada kaitannya lagi dengan Unikom. Kalau mahasiswa, itu bisa di DO," tutupnya.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Cyber Law
 
  Cegah Lulusan Jadi Penjahat IT, Unikom Beri Mata Kuliah Cyber Law
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2