BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Polrestro Kota Bekasi, Jawa Barat, menerjunkan 810 personelnya untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada April mendatang. Untuk mengawasinya, tiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dijawa 2-3 personel kepolisian.
“Kami siagakan 2-3 personel kepolisian di tiap-tiap SPBU dari total 70 SPBU yang tersebar di wilayah Bekasi,” kata Kabag Operasional Polresta Bekasi, Kompol Muryono kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolrestro Kota Bekasi, Selasa (20/3).
Menurutnya, selain dari unsur kepolisian, unsur TNI juga akana dilibatkan secara langsung. Hal ini pun memerlukan kordinasi yang diharapkan dapat bersinergi dalam mengawasi ada tidaknya penimbunan sekaligus mencegah pembelian BBM dalam jumlah besar maupun menggunakan jerigen. "Selain SPBU, petugas juga akan melakukan patrol rutin terhadap objek vital lainnya di Bekasi,” imbuhnya.
Ditambahkan Muryono, gelar apel pasukan dalam rangka jelang kenaikan harga BBM, juga telah dilakukan yang turut melibatkan instansi lain. Langkah ini diambil, agar secara bersama dapat melakukan pengawasan. Upaya ini untuk mencegah kelangkaan BBM. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi atas adanya dugaan praktik penimbunan BBM, agar bisa ditindaklanjuti kepolisian.
"Sebagaimana perintah Kapolda Metro Jaya dalam mengantisipasi gejolak dari kenaikan harga BBM, kami pun akan melaksanakan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya dalam menjaga wilayah Kabupaten Bekasi dari segala kemungkinan yang tak diinginkan," paparnya.(eko)
|