Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Penimbunan BBM
Cegah Penimbunan BBM, Polrestro Bekasi Terjunkan 810 Personel
Tuesday 20 Mar 2012 20:46:41
 

Polrestro Kota Bekasi akan siagakan 2-3 persobel di tiap SPBU (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Polrestro Kota Bekasi, Jawa Barat, menerjunkan 810 personelnya untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada April mendatang. Untuk mengawasinya, tiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dijawa 2-3 personel kepolisian.

“Kami siagakan 2-3 personel kepolisian di tiap-tiap SPBU dari total 70 SPBU yang tersebar di wilayah Bekasi,” kata Kabag Operasional Polresta Bekasi, Kompol Muryono kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolrestro Kota Bekasi, Selasa (20/3).

Menurutnya, selain dari unsur kepolisian, unsur TNI juga akana dilibatkan secara langsung. Hal ini pun memerlukan kordinasi yang diharapkan dapat bersinergi dalam mengawasi ada tidaknya penimbunan sekaligus mencegah pembelian BBM dalam jumlah besar maupun menggunakan jerigen. "Selain SPBU, petugas juga akan melakukan patrol rutin terhadap objek vital lainnya di Bekasi,” imbuhnya.

Ditambahkan Muryono, gelar apel pasukan dalam rangka jelang kenaikan harga BBM, juga telah dilakukan yang turut melibatkan instansi lain. Langkah ini diambil, agar secara bersama dapat melakukan pengawasan. Upaya ini untuk mencegah kelangkaan BBM. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi atas adanya dugaan praktik penimbunan BBM, agar bisa ditindaklanjuti kepolisian.

"Sebagaimana perintah Kapolda Metro Jaya dalam mengantisipasi gejolak dari kenaikan harga BBM, kami pun akan melaksanakan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya dalam menjaga wilayah Kabupaten Bekasi dari segala kemungkinan yang tak diinginkan," paparnya.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2