Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Penimbunan BBM
Cegah Penimbunan BBM, Polrestro Bekasi Terjunkan 810 Personel
Tuesday 20 Mar 2012 20:46:41
 

Polrestro Kota Bekasi akan siagakan 2-3 persobel di tiap SPBU (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Polrestro Kota Bekasi, Jawa Barat, menerjunkan 810 personelnya untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada April mendatang. Untuk mengawasinya, tiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akan dijawa 2-3 personel kepolisian.

“Kami siagakan 2-3 personel kepolisian di tiap-tiap SPBU dari total 70 SPBU yang tersebar di wilayah Bekasi,” kata Kabag Operasional Polresta Bekasi, Kompol Muryono kepada wartawan di ruang kerjanya, Mapolrestro Kota Bekasi, Selasa (20/3).

Menurutnya, selain dari unsur kepolisian, unsur TNI juga akana dilibatkan secara langsung. Hal ini pun memerlukan kordinasi yang diharapkan dapat bersinergi dalam mengawasi ada tidaknya penimbunan sekaligus mencegah pembelian BBM dalam jumlah besar maupun menggunakan jerigen. "Selain SPBU, petugas juga akan melakukan patrol rutin terhadap objek vital lainnya di Bekasi,” imbuhnya.

Ditambahkan Muryono, gelar apel pasukan dalam rangka jelang kenaikan harga BBM, juga telah dilakukan yang turut melibatkan instansi lain. Langkah ini diambil, agar secara bersama dapat melakukan pengawasan. Upaya ini untuk mencegah kelangkaan BBM. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam memberikan informasi atas adanya dugaan praktik penimbunan BBM, agar bisa ditindaklanjuti kepolisian.

"Sebagaimana perintah Kapolda Metro Jaya dalam mengantisipasi gejolak dari kenaikan harga BBM, kami pun akan melaksanakan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya dalam menjaga wilayah Kabupaten Bekasi dari segala kemungkinan yang tak diinginkan," paparnya.(eko)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2