Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRK
Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
Wednesday 20 Aug 2014 20:53:26
 

Rapat Paipurna di Gedung DPRK Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, mengatakan bahwa kapasitas fiskal di kabupaten itu dalam beberapa tahun terakhir cenderung fluktuatif, pada tahun anggaran 2012 dan 2013 naik.

"Sementara pada tahun 2014 terjadi penurunan yang sangat signifikan pada pendapatan dari dana perimbangan pada pos bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak," begitu dalam penyampainnya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2014 dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Panitia Anggaran dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2013, bertempat di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa (20/8) malam.

Dalam hal ini menurut Bupati, tentunya berpengaruh dalam perencanaan anggaran di Kabupaten Aceh Utara terutama dalam membiayai pembangunan daerah baik pada sisi belanja tidak langsung maupun belanja langsung sebagaimana yang telah dibahas bersama dalam beberapa hari ini, maka dapat diperhatikan dan sadari bahwa semakin hari kemampuan uang daerah akan semakin berkurang akibat penurunan produksi minyak dan gas bumi.

Namun, pemerintah optimis memiliki peluang untuk keluar dari kondisi yang tidak diharapkan ini. Penghematan pada seluruh pos pembelajaan yang tidak efisien, merupakan tahapan dari upaya kita secara bersama dalam mengatasi permasalahan tersebut selain upaya-upaya lain yang kita harus lakukan dalam waktu dekat ini.

Pada kesempatan ini, sambung Cek Mad sapaan akrab Bupati, besar harapan dengan disepakatinya Nota kesepakatan yang disepakati pada hari ini akan menjadi dasar penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2015. Dan diharapkan tidak terjadi penambahan atau pengurangan program/kegiatan lagi sehingga, proses penyusunan dan pembahasan rancangan APBK Tahun 2015 dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.

Dengan selesainya penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini, berikutnya akan dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara tahun 2015.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2