Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Century Mau Cepat Terusut, KPK Harus Konfrontir Sri Mulyani dan Boediono
Monday 27 May 2013 17:04:59
 

Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR/MPR RI (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo menegaskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengkonfrontir mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kapasitas mereka sebagai mantan ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Agar proses hukum kasus Bank Century tidak berlarut-larut seperti sekarang," ujar Bambang saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (27/5).

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menjelaskan, di dalam forum Rapat Pansus DPR untuk Hak Angket Bank Century, awal Januari 2010, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa dia bertanggungjawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar. Angka Rp 632 miliar ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century. Lalu tiba-tiba angka bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.

"Lalu pertanyaannya, siapa harus bertanggungjawab atas sisa dana talangan yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu?," tutur pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet juga menyebutkan, ketidakberesan dalam menghitung nilai bailout menjadi semakin gamblang ketika publik menyimak penuturan mantan Presiden Jusuf Kalla seputar curahan isi hati Sri Mulyani kepadanya.

"Kepada Kalla, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan BI dalam keputusan bailout Bank Century. Hal ini dituturkan Kalla di forum rapat Pansus Bank Bank Century, 14 Februari 2010," jelasnya.

Dimana, Kalla mengungkapkan, sebagai Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan pembengkakkan nilai penyelamatan Bank Century.

"Awalnya Bank Indonesia merekomendasikan dana talangan Bank Century hanya Rp 632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun," jelas anggota Komisi Hukum DPR RI ini.

Atas dasar itulah, Bamsoet berpendapat sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengkonfrontir Sri Mulyani dan Boediono.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2