JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo menegaskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengkonfrontir mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam kapasitas mereka sebagai mantan ketua dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Agar proses hukum kasus Bank Century tidak berlarut-larut seperti sekarang," ujar Bambang saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (27/5).
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini menjelaskan, di dalam forum Rapat Pansus DPR untuk Hak Angket Bank Century, awal Januari 2010, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa dia bertanggungjawab penuh atas keputusan penyelamatan Bank Century berdasarkan data awal nilai bailout dari BI sebesar Rp 632 miliar. Angka Rp 632 miliar ditetapkan BI sebagai acuan menangani Bank Century. Lalu tiba-tiba angka bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
"Lalu pertanyaannya, siapa harus bertanggungjawab atas sisa dana talangan yang jumlahnya lebih dari Rp 6 triliun itu?," tutur pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Bamsoet juga menyebutkan, ketidakberesan dalam menghitung nilai bailout menjadi semakin gamblang ketika publik menyimak penuturan mantan Presiden Jusuf Kalla seputar curahan isi hati Sri Mulyani kepadanya.
"Kepada Kalla, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan data yang diberikan BI dalam keputusan bailout Bank Century. Hal ini dituturkan Kalla di forum rapat Pansus Bank Bank Century, 14 Februari 2010," jelasnya.
Dimana, Kalla mengungkapkan, sebagai Ketua KSSK Sri Mulyani mengaku merasa tertipu dengan pembengkakkan nilai penyelamatan Bank Century.
"Awalnya Bank Indonesia merekomendasikan dana talangan Bank Century hanya Rp 632 miliar. Ternyata, nilai bailout membengkak menjadi Rp 6,7 triliun," jelas anggota Komisi Hukum DPR RI ini.
Atas dasar itulah, Bamsoet berpendapat sudah cukup alasan bagi KPK untuk mengkonfrontir Sri Mulyani dan Boediono.(bhc/riz) |