Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Chandra Restui Pertemuan Ade dengan Nazaruddin
Thursday 28 Jul 2011 18:4
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Pertemuan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dengan Muhammad Nazaruddin di sebuah restoran masakan Jepang di kawasan Casablanca, Kuningan, Jakarta Selatan, ternyata direstui Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Hasil pertemuan itu pun dilaporkannya kepada yang bersangkutan. “Saya sudah lapor ke Pak Chandra,” kata Ade kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Pertemuan pertama dengan Nazaruddin ini, Ade mengaku, ditemani Karo Humas Johan Budi SP. Saat bertemu dirinya, Nazaruddin ditemani oleh dua anggota DPR RI lainnya yang satu Komisi (Nazaruddin kala itu di Komisi III) dan seorang yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. "Pertemuan itu ada tiga orang anggota dewan, satu komisi dan satu fraksi dengan Nazaruddin," ujarnya enggan menyebut identitas dua orang itu.

Pendamping Nazaruddin itu, meminta Ade untuk tidak menuruti permintaan Bendahara PD saat itu. Ade, oleh pendamping Nazaruddin tersebut, diminta untuk terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi di Kemenkes dan Kemankertrans yang diminta Nazaruddin untuk dihentikan. Ade pun menolak permintaan Nazaruddin tersebut. "Apa-apa yang dilakukan Nazaruddin terhadap saya, permintaan itu tetap tidak saya kabulkan," tuturnya.

Kasus dugaan korupsi Kemenakertrans, jelas Ade, terus berjalan dan sudah berada di tahap penyidikan. Bahkan KPK sudah menetapkan pejabat di Kemenakertrans yaitu Timas Ginting menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar home system itu. Timas pun sudah ditahan.

Selanjutnya, imbuh Ade, Chandra kembali mengizinkannya untuk bertmu lagi dengan Nazaruddin. Padahal, Chandra mengetahui pertemuan pertama itu membicarakan penanganan kasus. Dalam pertemuan kedua ini, Ade didampingi pejabat KPK Ronny Samtana. Namun, Ade enggan membeberkan pertemuan kedua itu. “Untuk pertemuan kedua itu, saya izin dan menyampaikan laporan pertemuan itu kepada Pak Chandra," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Ade Rahardja mengaku, dirinya sempat diancam oleh M Nazaruddin. Ancaman itu datang setelah kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet menguak ke permukaan. Nazaruddin menghubunginya hingga sembilan kali melalui ponsel. Namun, Ade mengaku, tak mau menggubrisnya. Pasalnya, Ade curiga Nazaruddin akan kembali memintanya dan mengitervensinya untuk menghentikan penyidikan kasus itu.

"Tetap saya perintahkan pada anggota untuk menyita barang. Sampai di barang-barang di bawa ke kantor (KPK). Nah, dia mungkin minta bantuan pihak-pihak lain untuk menghubungi saya supaya menghentikan kasus itu," jelasnya.

Kirim SMS
Kesal karena Ade tak mau menerima telepon darinya, Nazaruddin pun mengirimkan pesan singkat melalui fasilitas short message service (sms) kepada jenderal bintang dua Polri itu. Pesan pertama dikirimkan Nazaruddin pada 24 April 2011 lalu atau tiga hari setelah penangkapan terhadap Sesmenpora Wafid Muharam, manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Isi smsnya, kata Ade,"Pak, saya tahu kasus yang bapak SP-3 di Pertamina," tulis Nazaruddin dalam sms yang masih disimpan Ade sebagai barang bukti baginya hingga saat ini.

Ade mengaku, tak meladeni sms itu. Pasalnya dia merasa tak pernah menangani kasus korupsi terkait Pertamina selama bekerja di KPK. Jikapun ada kasus korupsi menyangkut Pertamina yang di SP-3 (dihentikan penyidikannya), itu adalah kasus yang dkenal dengan nama "Zatapi". Kasus itu ditangani Bareskrim Polri.

Mendapat sms yang dikirimkannya tak berbalas, Nazaruddin, sebut Ade, kembali mengirimkan pesan bernada ancaman kepadanya. Sms itu dikirimkan pada 30 April 2011. "Pak mau saya antarkan kemana CD percakapan antara bapak dan Ari Muladi? Biar hancur kita semua. Saya mau ketemu kapan bisa pak?" tulis Nazaruddin dalam smsnya kepada Ade. Ade pun tak pernah menanggapi sms itu.

Sementara Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan kesiapannya diperiksa Komite Etik. Kesiapan itu terkait permintaan koleganya, Wakil Ketua KPK M Jasin. Jasin meminta Komite etik juga memeriksa Busyro dan pimpinan serta pejabat KPK lainnya, kecuali Bibit Samad Rianto. “Saya siap. Tidak masalah saya diperiksa,” kata dia.

Menurut Busyro, pemeriksaan terhadap semua pimpinan KPK, justru akan membantu pengungkapan kebenaran atas "nyanyian" Nazaruddin itu, secara lebih menyeluruh. Apalagi dirinya berkeyakinan tak ada masalah. “Bagus kalau semuanya diperiksa, biar clear,” tandasnya.

Sedangkan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengapresiasi langkah KPK membentuk Tim Etik Internal untuk mengklarifikasi tudingan Nazaruddin. KPK cukup sigap merespon tudingan miring yang dialamatkan sang buron itu. "Hasil dari tim ini harus mengarah pada proses yang baik, karena ini dipimpin oleh penasihat yang saya anggap kredibel," tandas politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, Nazaruddin dalam pengakuannya menyebutkan adanya deal antara Komisioner KPK, Chandra M Hamzah, M Jasin, dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Deal tersebut untuk memutus kasus dugaan korupsi Wisma Atlit Sea Games itu tak merembet ke petinggi Demokrat lainnya, seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan Mirwan Amir. Imbalannya, Chandra dan Ade akan digolkan dalam seleksi pimpinan KPK periode 2011-2015. Atas tudingan itu, KPK membentuk Tim Etik yang diketuai Abdullah Hehamahua.(irm)




 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2