SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Yoes R Hertyarso, SH didampingi Joni Kondolele, SH dan Edy Toto Purba, SH pada sidang yang di gelar pada, Rabu (9/1) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Chiko (25) yang melakukan pembunuhan terhadap Elia di tempat hiburan malam (THM) Mitra Samarinda pada, Senin (30/7/2017) lalu.
Sebelum mengucapkan amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yoes R Hertyarso terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, sedangkan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
"Terdakwa silahkan berdiri, menyatakan terdakwa Chiko terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan ke 1 Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Yoes dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Melany dari Kejaksaan Negeri Samarinda juga menuntut terdakwa Chiko melanggar Pasal 338 KUHP dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Sehingga vonis yang dijatuhkan majelis hakim selama 15 tahun penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Setelah mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim selama 15 tahun penjara tersebut, Chiko diam dan tertunduk. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Suryani dan Helena, mengatakan akan pikir-pikir.
Sidang yang dipadati pengunjung yang kebanyakan dari keluarga korban Elia mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Saat usai sidang yang dikawal oleh petugas Brimob untuk kembali ke tahanan PN, tampak keluarga korban Elia rupanya tidak puas dan berupaya menyerang terdakwa namun dihalau oleh petugas Brimob yang mengawal terdakwa.(bh/gaj) |