Cina China Ancam Amerika Serikat karena Jual Pesawat Tempur ke Taiwan 2019-08-23 15:01:43
Ahli militer AS mengatakan pesawat tempur F-16 ini akan berperan penting dalam meningkatkan pertahanan Taiwan.(Foto: LOCKHEED WEBSITE)
CINA, Berita HUKUM - Pemerintah China mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan Amerika Serikat yang terlibat dalam penjualan pesawat tempur F-16 ke Taiwan, sekiranya Washington berkeras akan terus melanjutkan penjualan itu.
Juru bicara Kementrian Luar Negeri China Geng Shuang menyerukan agar AS menghentikan penjualan senjata dan mengakhiri kontak militer dengan Taiwan.
Pemerintah AS telah menyetujui transaksi yang bisa mencapai nilai US$8 milyar (sekitar Rp110 trilyun) untuk pembelian 66 pesawat. Ini adalah penjualan terbesar dalam beberapa dekade belakangan.
Transaksi ini terjadi di tengah ketegangan yang terus terjadi antara Washington dan Beijing terkait soal perdagangan kedua negara.
China menganggap Taiwan adalah bagian dari wilayah mereka yang harus bersatu dengan China daratan, jika perlu dengan kekuatan senjata
Secara rutin, China mengkritik perdagangan senjata antara Amerika dengan Taiwan, termasuk di antaranya mengutuk penjualan rudal Stinger dan tank senilai US$2,2 milyar bulan lalu.
Badan Kerjasama Pertahanan Amerika Serikat mengumumkan penjualan pesawat tempur ini pada hari Selasa (20/08) sebagai pemberitahuan awal kepada Kongres.
Dalam sebuah pernyataan, mereka mengatakan penjualan ini mencakup 66 unit pesawat tempur F-16, 75 unit mesin General Electric dan berbagai sistem pendukung.
Mereka menambahkan, penjualan ini merupakan kepentingan nasional AS dan akan meningkatkan keamanan dan pertahanan di Taiwan.
Juru bicara Kemenlu China Geng Shuang sebagaimana dikutip media pemerintah mengatakan penjualan ini melanggar hukum dan hubungan internasional - serta kebijakan Satu China. Di bawah kebijakan itu, AS hanya mengakui dan punya hubungan dengan China dan tidak dengan Taiwan.
China akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kepentingan mereka, kata Shuang, termasuk memberi sanksi pada perusahaan yang terlibat dalam penjualan.(BBC/bh/sya)
PT. Zafa Mediatama Indonesia Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359 info@beritahukum.com