Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Uighur
China Ciptakan 'Situasi Mengenaskan dan Menakutkan' Bagi Warga Minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, 'Ingin Hapus' Keyakinan Agama Islam dan Praktik Etno-Kultural
2021-06-15 03:22:40
 

China's alleged human rights abuses in Xinjiang have sparked global outrage since an escalation in 2017.(Foto: Istimewa)
 
CHINA, Berta HUKUM - Organisasi hak asasi manusia Amnesty International mengatakan pemerintah China melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang, wilayah di barat laut yang merupakan tempat tinggal komunitas Uighur dan minoritas Muslim lainnya.

Dalam laporan yang diterbitkan hari Kamis (10/06), Amnesty mendesak PBB untuk menginvestigasi.

Mereka mengatakan China telah melakukan penahanan massal, pengawasan, dan penyiksaan terhadap kelompok Uighur, Kazakh, dan Muslim lainnya.

Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International, menuduh pemerintah China menciptakan "situasi distopia dalam skala yang tak terbayangkan".

"Ini seharusnya mengguncang kesadaran umat manusia, bahwa begitu banyak orang telah menjadi korban cuci otak, penyiksaan, dan perlakuan merendahkan lainnya di kamp-kamp penawanan, sementara jutaan lainnya hidup dalam ketakutan di tengah aparat pengawasan yang begitu masif," kata Callamard.

Ia juga menyalahkan Sekjen PBB Antonio Guterres karena "gagal untuk bertindak berdasarkan mandatnya."

Guterres "tidak pernah mengecam situasi ini, dia tak pernah meminta penyelidikan internasional," kata Callamard kepada BBC.

"Adalah kewajiban dia untuk melindungi nilai-nilai yang menjadi dasar pendirian PBB, dan yang jelas tidak diam saja di hadapan kejahatan terhadap kemanusiaan," imbuhnya.

Dalam laporan 160 halaman berdasarkan wawancara dengan 55 mantan tahanan, Amnesty mengatakan ada bukti bahwa negara China telah melakukan "kejahatan terhadap kemanusiaan setidaknya dalam bentuk: pemenjaraan atau bentuk perampasan kebebasan fisik lainnya yang melanggar aturan-aturan fundamental dalam hukum internasional; penyiksaan; dan persekusi".

Laporan tersebut menyusul sekumpulan temuan serupa oleh Human Rights Watch, yang mengatakan dalam laporan yang terbit April lalu bahwa mereka percaya pemerintah China bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Beberapa negara dan kelompok HAM di Barat telah menuduh China berusaha melakukan genosida terhadap warga Uighur, kelompok etnik Turki, di Xinjiang - meskipun ada perdebatan apakah tindakan yang dilakukan oleh negara tersebut bisa disebut genosida.

Penulis laporan Amnesty, Jonathan Loeb, mengatakan dalam konferensi pers Kamis kemarin bahwa penelitian mereka "tidak mengungkap bahwa semua bukti tentang kejahatan genosida telah muncul" namun bahwa penelitian tersebut "baru menyentuh permukaan".
menyasar para pemimpin agamab untuk menghentikan berbagai tradisi agama dan budaya.

China menampik semua tuduhan itu, dan mengatakan bahwa kamp-kamp di Xinjiang adalah program vokasi dan deradikalisasi yang dapat dihadiri secara sukarela untuk melawan terorisme di wilayah tersebut.

Dalam laporannya, Amnesty mengatakan bahwa kontra-terorisme tidak menjelaskan secara masuk akal penahanan massal yang terjadi di wilayah tersebut, dan bahwa tindakan pemerintah China menunjukkan "niat yang jelas untuk menyasar sebagian populasi Xinjiang secara kolektif atas basis agama dan etnisitas serta menggunakan kekerasan dan intimidasi untuk menghapus keyakinan agama Islam serta praktik etno-kultural Muslim Turki".

China dituduh menahan hingga satu juta Uighur dan Muslim lainnya dalam kamp-kamp tahanan di Xinjiang.

Amnesty mengatakan bahwa mereka percaya orang-orang yang dibawa ke jejaring kamp di Xinjiang "dihadapkan pada program indoktrinasi tanpa henti serta penyiksaan fisik dan psikologis".

Metode penyiksaan tersebut, menurut laporan, termasuk "pemukulan, setrum listrik, posisi stres, penggunaan belenggu yang melanggar hukum (termasuk penahanan di "kursi macan"), membuat tahanan susah tidur, menggantung tahanan di tembok, menempatkan tahanan dalam temperatur yang sangat dingin, dan ruang isolasi".

"Kursi macan" - yang keberadaannya telah dilaporkan banyak media lain - adalah sebutan bagi kursi besi dengan belenggu untuk tangan dan kaki yang dirancang sedemikian rupa supaya tubuh tidak bisa bergerak. Beberapa mantan tahanan berkata kepada Amnesty bahwa mereka dipaksa menyaksikan tahanan lain dibelenggu di kursi macan selama berjam-jam atau bahkan berhari-hari.

Amnesty juga mengatakan bahwa sistem kamp di Xinjiang tampaknya "beroperasi di luar jangkauan sistem peradilan pidana China atau aturan formal domestik lainnya", dan ada bukti bahwa para tahanan telah dipindahkan dari kamp-kamp ke penjara.

Meskipun banyak laporan serupa telah diterbitkan, investigasi Amnesty kemungkinan besar akan menambah tekanan internasional kepada China terkait tindakannya di Xinjiang. parlemen Inggris, Kanada, Belanda, dan Lithuania meloloskan resolusi yang mendeklarasikan hal yang sama.

Pada Maret lalu, Uni Eropa, AS, Inggris, dan Kanada memberlakukan sanksi kepada pejabat China terkait tuduhan pelanggaran HAM.

Kemungkinan China diinvestigasi oleh badan hukum internasional diperumit dengan fakta bahwa China bukan anggota Pengadilan Pidana Internasional(ICC) - yang membuatnya berada di luar yurisdiksi pengadilan tersebut - dan memiliki kekuatan veto terhadap kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional.
ICC mengumumkan pada Desember lalu bahwa mereka tidak akan meneruskan kasus ini.

Serangkaian persidangan independen digelar di kota London, Inggris pekan lalu, dipimpin oleh pengacara Inggris ternama Sir Geoffrey Nice, untuk meninjau tuduhan genosida.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Uighur
 
  Rekaman Kamp Uighur Tayang di YouTube, Warga Khawatir Keselamatan Vlogger
  China Ciptakan 'Situasi Mengenaskan dan Menakutkan' Bagi Warga Minoritas Muslim Uighur di Xinjiang, 'Ingin Hapus' Keyakinan Agama Islam dan Praktik Etno-Kultural
  Kesaksian Jurnalis BBC Diusir dari China: 'Realitas Suram Peliputan di China yang Mendepak Saya Keluar'
  China Larang Siaran BBC News karena Laporan tentang Uighur dan Covid-19
  Bagaimana China 'Manfaatkan' Undangan Liputan ke Xinjiang untuk Mengontrol Narasi tentang Muslim Uighur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2