Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Cina
Cina Bantah Kapal Penjaga Pantai Masuki Wilayah Indonesia
2016-03-22 07:52:57
 

Kapal penjaga pantai Cina, menurut Kementerian Luar Negeri Cina, muncul untuk menyelamatkan kapal nelayan Cina yang diserang kapal Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Luar Negeri Cina membantah bahwa kapal penjaga pantainya telah memasuki wilayah perairan Indonesia. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, pada Senin (21/3).
Juru bicara Kemenlu Cina, Hua Chunying, mengatakan kapal nelayan Cina menangkap ikan di tempat yang secara tradisi biasa dikunjungi nelayan-nelayan Cina.

"Lokasi yang Anda sebutkan, tempat insiden berlangsung, merupakan kawasan penangkapan ikan tradisional Cina dan kapal nelayan Cina saat itu menjalankan aktivitas penangkapan seperti biasa di dalam area tersebut," kata Hua sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Soal keberadaan kapal penjaga pantai Cina, Hua menyebut kapal itu muncul untuk menyelamatkan kapal nelayan Cina.

"Pada 19 Maret, kapal nelayan Cina diserang kapal bersenjata Indonesia. Kapal penjaga pantai kemudian ke sana untuk menyelamatkan tanpa memasuki perairan wilayah Indonesia. Cina juga segera meminta Indonesia untuk membebaskan nelayan-nelayan Cina dan menjamin keselamatan mereka," imbuh Hua.

Dia kemudian menegaskan Cina dan Indonesia tidak mempermasalahkan kedaulatan Kepulauan Natuna dan perairan di sekitar kepulauan tersebut.

"Indonesia tidak mengungkit klaim teritorial ke Cina terkait Kepulauan Spratly. Kedaulatan Natuna ialah milik Indonesia. Cina tidak keberatan mengenai ini. Kami menjunjung penyelesaian perselisihan maritim melalui negosiasi bilateral," kata Hua.
Tiga kesalahan

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil kuasa usaha Kedutaan Besar Cina di Jakarta sekaligus menyampaikan nota protes terkait aksi kapal penjaga pantai Cina di Laut Natuna, pada Sabtu (19/3) lalu.

Isi nota protes tersebut, sebagaimana dijelaskan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menekankan tiga kesalahan yang dilakukan kapal penjaga pantai Cina.

Kesalahan pertama, kapal penjaga pantai melanggar hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.
Selanjutnya, kapal penjaga pantai Cina melanggar penegakan hukum yang sedang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen Indonesia.

Terakhir, kapal penjaga pantai Cina melanggar kedaulatan laut teritorial Indonesia.
Dugaan pelanggaran kapal penjaga pantai Cina di wilayah Indonesia mengemuka setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, membeberkannya kepada wartawan, Minggu (20/3).

Menurut Susi, kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia sempat menangkap sebuah kapal Cina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (19/3).

Namun ketika kapal patroli melakukan pengawalan terhadap kapal ikan Cina, muncul kapal penjaga pantai Cina yang mengejar dan menabrak kapal ikan "agar rusak sehingga tak dapat ditarik." kata Susi.

Ketegangan Indonesia dan Cina soal kapal nelayan beberapa kali terjadi.
Pada Maret 2013, sejumlah kapal Cina yang dilengkapi senjata mengonfrontasi kapal patroli perikanan Indonesia dan menuntut nelayan Cina yang ditangkap di perairan Kepulauan Natuna dibebaskan.

Lalu, pada 2010, kapal penegak hukum maritim asal Cina meminta kapal patroli Indonesia membebaskan kapal nelayan asal Cina yang ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian ikan.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Cina
 
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perlu Antisipasi dan Mitigasi Lonjakan Wisatawan Cina
  Ketika Negara-negara Eropa Menghadapi Jebakan Utang' China
  Pertumbuhan Ekonomi Cina Melambat Akibat Pandemi Corona Hingga Utang
  Topan In-fa Melintasi Cina Puluhan Orang Tewas, Shanghai Dilanda Banjir Besar
  Tren 'Kaum Rebahan' Melanda Anak-anak Muda China yang Merasa Lelah Budaya Kerja Keras Tapi Gaji Pas-pasan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2