Acara ini menghadirkan Poempida Hidayatulloh (Anggota" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Komisi IX
Coffee Morning RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN)
Saturday 16 Mar 2013 16:09:07
 

Poempida Hidayatulloh (Anggota Komisi IX DPR RI) (tengah) dan DR Riza Suarga (kanan) dalam Coffee Morning, Sabtu (16/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angkatan Muda Restorasi Indonesia (AMRI) mengadakan Coffee Morning bareng AMRI dan Media dengan topik "Restorasi Sumber Daya Manusia dalam Konteks Meneropong Nasib TKI 2014", di Cilndak KKO Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Acara ini menghadirkan Poempida Hidayatulloh (Anggota Komisi IX DPR RI), terkait permasalahan Buruh Migran Indonesia, dimana juga ada wacana pembubaran BNP2TKI.

DR Riza Suarga Ketua AMRI menjelaskan, awalnya AMRI hadir sebagai bentuk dari ketidak percayaan masyarakat pada para politikus, dan memilih Golput dalam pemilu lalu.

Nilai-nilai Nasionalisme AMRI harus diarahkan mengelola sumber daya alam semaksimal mungkin kita dalam bekerja. Kecintaaan masyarakat pada negara harus tumbuh, bagaimana kita bisa menyelamatkan nasib TKI di luar Negeri.

AMRI Ormas yang independen yang giat menggalang kekuatan untuk melakukan restorasi, nilai-nilai Nasionalisme dengan kekuatan 2 pilar yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).

DR Riza Suarga mengungkapkan bahwa, "AMRI akan mengembalikan satu orang TKI dengan selamat ke Indonesia yang sedang mendapat masalah di negeri Jiran," ujarnya.

Saya tidak akan merelakan satu tetes darah TKI kita harus keluar akibat dari kelemahan kita sebagai Bangsa. AMRI akan memperjuangkan nasib TKI kita.

Sementara Pompida mengatakan akan memperjuangkan RUU bagi pekerja sekelompok orang yang bekerja di luar Negeri sesuai upah yang berlaku, UU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (PPILN).

Zumhur Hidayat pernah mengatakan kenapa mencari saya?ternyata karena BNP2TKI itu jabatan tidak mengatur masa waktu dan lama jabatan ketua Zumhur di BP2TKI, dan untuk menganti itu wewenang Presiden.

"Dalam pembahasan UU itu nantinya, bukan hanya untuk melindungi para TKI saja, namun akan melindungi nasib semua pekerja rumah tangga," ujar Peompida Hidayatullah.

Mulai minggu depan Panja RUU akan mulai bekerja, saya pribadi belum bisa menargetkan dalam batas waktu kapan RUU akan segera di Paripurnakan, namun saya berbicara dalam konteks kualitas bahwa RUU ini nantinya akan sangat berkualitas dan mampu menjadi payung pelindung bagi TKI dan pekerja rumah tangga serta pekerja anak buah kapal

Acara ini juga di hadiri oleh, aktifis mahasiswa dari UIN, Univeristas Empu Tantular, JK Fans Club. Buruh Migran Indonesia dan puluhan wartawan on line. Tv dan cetak (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2