Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
Compressor Hidrogen di PT PIM Lhokseumawe Terbakar
Wednesday 12 Jun 2013 00:08:16
 

Suasana diluar gedung PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kota Lhokseumawe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Compresor hidrogen Manhole 105F PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kota Lhokseumawe, dilaporkan dilalap si jago merah sekira pukul 21:00 WIB. Meskipun sebanyak 4 unit mobil pemadam kebaran diterjunkan ke TKP, namun api terus menyambar ke beberapa bagian compressor tersebut.

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, peristiwa kebakaran itu berawal dari bocornya bagian 103 J Synthesa Gas Compressor Trip. Dijelaskan, sifat gas jika terkena udara dapat menimbulkan tekanan tinggi di bagian Manhole 105 F, maka terjadilah kebakaran.

"Karena mengalami kebocoran di 103 J Synthesa Gas Compressor Trip, maka ketika menaikkan tekanan gas hidrogen di 105 F langsung meledak dan terbakar," ujar karyawan PT PIM, yang enggan disebutkan namanya kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (11/6) malam.

Menurut dia, tekanan compressor di 103 J normalnya berkisar 140-150 Kg/cm2, kemudian tekanan 105 F KO Drumnya 57 Kg/cm2. Namun karena tekanannya tinggi dan mengalami kebocoran, akhirnya compressor tersebut meledak, dan menyebabkan produksi pupuk di perusahaan tersebut menjadi terhenti.

Sementara itu Staf Humas PT PIM, Yosrizal, yang dihubungi mengatakan, akibat peristiwa terbakarnya compressor tersebut, produksi pupuk dihentikan sementara sambil menunggu perbaikan. Disebutkan, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com di TKP, sebanyak 4 unit kendaraan pemadaman dikerahkan dibantu bersama karyawan perusahaan untuk menjinakkan api. Alhasil pada sekira pukul 22:30 WIB, api pun berhasil dijinakkan.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2