Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DKI Setujui Naikan Upah Buruh
Monday 21 Nov 2011 18:03:27
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tuntutan buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2012 akhirnya terwujud. Usulan UMP DKI dinaikkan lagi sekitar Rp 31.162 dari usulan semula Rp 1.497.838 menjadi Rp 1.529.150. Rencananya, perubahan usulan UMP DKI 2012 ini akan diserahkan Dewan Pengupahan DKI kepada Gubernur DKI.

Anggota Dewan Pengupahan DKI, Mas Muanan membenarkan terjadinya perubahan usulan besaran UMP DKI 2012. Perubahan terjadi setelah dilakukan negosiasi ulang dengan para buruh pada Minggu malam (20/11). “Ditambah lagi adanya ancaman demonstrasi buruh besar-besaran. Maka hasil dari negosiasi ulang tersebut, kami sepakat untuk mengubah usulan UMP sesuai dengan KHL versi buruh,” kata Mas Muanam, Jakarta, Senin (21/11).

Faktor lainnya, lanjut Mas Muanam, perubahan terjadi karena menyesuaikan dengan nilai UMP di daerah mitra seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Yakni nilai upah minimum Kota Depok 2012 sebesar Rp 1.453.875, Kabupaten Bekasi 2012 senilai Rp 1.491.866 dan Kota Bekasi 2012 senilai Rp1.422.252. Dengan perubahan besaran UMP ini, menjadikan UMP Kota Jakarta pada tahun 2012 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah mitra.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar mengatakan, setelah mengadakan evaluasi usulan besaran UMP yang pertama berdasarkan data-data KHL yang ada di BPS, maka terlihat peluang besaran UMP DKI 2012 dapat dinaikkan sesuai KHL versi buruh sebesar Rp 1.529.150.

“Kami evaluasi dan menghitung ulang data yang ada di BPS. Karena pada waktu itu data-data tersebut tidak tersusun rapi. Setelah kami lakukan evaluasi, terlihat memungkinkan UMP DKI 2012 dinaikkan menjadi Rp 1.529.150,” kata Deded.

Angka ini merupakan 102,9 persen dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diputuskan Dewan Pengupahan dan 100 persen dari angka KHL hasil survei bulan Januari-September 2011 lalu. UMP yang diputuskan ini juga merupakan angka yang dituntut oleh para buruh.

Dia membantah perubahan tersebut dikarenakan adanya tekanan atau ancaman adanya demonstrasi besar-besaran dari buruh selama satu dalam pekan ini. Justru perubahan itu dilakukan, karena Dewan Pengupahan DKI memiliki kewenangan untuk mengubah jika ada hal yang lebih penting untuk melakukan tindakan itu.

“Dengan adanya perubahan usulan UMP DKI 2012, buruh atau pekerja tidak akan melakukan demonstrasi. Keputusan Dewan Pengupahan itu sudah disosialisasikan langsung kepada seluruh serikat pekerja, jadi mereka sudah tahu tentang hal ini,” ujar dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2