Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

DKI Setujui Naikan Upah Buruh
Monday 21 Nov 2011 18:03:27
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tuntutan buruh yang meminta upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2012 akhirnya terwujud. Usulan UMP DKI dinaikkan lagi sekitar Rp 31.162 dari usulan semula Rp 1.497.838 menjadi Rp 1.529.150. Rencananya, perubahan usulan UMP DKI 2012 ini akan diserahkan Dewan Pengupahan DKI kepada Gubernur DKI.

Anggota Dewan Pengupahan DKI, Mas Muanan membenarkan terjadinya perubahan usulan besaran UMP DKI 2012. Perubahan terjadi setelah dilakukan negosiasi ulang dengan para buruh pada Minggu malam (20/11). “Ditambah lagi adanya ancaman demonstrasi buruh besar-besaran. Maka hasil dari negosiasi ulang tersebut, kami sepakat untuk mengubah usulan UMP sesuai dengan KHL versi buruh,” kata Mas Muanam, Jakarta, Senin (21/11).

Faktor lainnya, lanjut Mas Muanam, perubahan terjadi karena menyesuaikan dengan nilai UMP di daerah mitra seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang. Yakni nilai upah minimum Kota Depok 2012 sebesar Rp 1.453.875, Kabupaten Bekasi 2012 senilai Rp 1.491.866 dan Kota Bekasi 2012 senilai Rp1.422.252. Dengan perubahan besaran UMP ini, menjadikan UMP Kota Jakarta pada tahun 2012 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah mitra.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar mengatakan, setelah mengadakan evaluasi usulan besaran UMP yang pertama berdasarkan data-data KHL yang ada di BPS, maka terlihat peluang besaran UMP DKI 2012 dapat dinaikkan sesuai KHL versi buruh sebesar Rp 1.529.150.

“Kami evaluasi dan menghitung ulang data yang ada di BPS. Karena pada waktu itu data-data tersebut tidak tersusun rapi. Setelah kami lakukan evaluasi, terlihat memungkinkan UMP DKI 2012 dinaikkan menjadi Rp 1.529.150,” kata Deded.

Angka ini merupakan 102,9 persen dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diputuskan Dewan Pengupahan dan 100 persen dari angka KHL hasil survei bulan Januari-September 2011 lalu. UMP yang diputuskan ini juga merupakan angka yang dituntut oleh para buruh.

Dia membantah perubahan tersebut dikarenakan adanya tekanan atau ancaman adanya demonstrasi besar-besaran dari buruh selama satu dalam pekan ini. Justru perubahan itu dilakukan, karena Dewan Pengupahan DKI memiliki kewenangan untuk mengubah jika ada hal yang lebih penting untuk melakukan tindakan itu.

“Dengan adanya perubahan usulan UMP DKI 2012, buruh atau pekerja tidak akan melakukan demonstrasi. Keputusan Dewan Pengupahan itu sudah disosialisasikan langsung kepada seluruh serikat pekerja, jadi mereka sudah tahu tentang hal ini,” ujar dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2