Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MD3 dan P3
DPD Antara Ada dan Tiada di Gugatan MD3 Mahkamah Konstitusi
Wednesday 19 Dec 2012 12:25:41
 

Suasana sidang Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU MD3 dan UU P3, UU No. 27 tahun 2009, Rabu (19/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Litigasi Judicial Review DPD RI, hari ini menghadiri sidang Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Pemohon dan Pemerintah atas uji materi UU MD3 dan UU P3, UU No. 27 tahun 2009, Rabu (19/12).

Saksi Irsan Noor, yang merupakan saksi Fakta, mengatakan UU No. 27 tahun 2009, Anggota DPD RI dipilih secara langsung oleh rakyat, dengan suara lebih dari suara yang dimiliki oleh anggota DPR RI, hingga sebagai tanggungjawab politik mendukung konstituennya.

"Saya dapat pesan dari teman Walikota dan Gubernur, dalam hal ini DPD RI bukan hendak memiliki peran dan kekuasan. Yang ingin para Bupati, Gubernur, dan selurah rakyat agar peran lebih banyak dalam membangun bangsa kita ini," ujar Irsan Noor.

"Diskriminasi Treatment, peran DPD mengalami kegagalan peran dan fungsinya dalam menjalani peran dan fungsinya di daerah?," tanya Tudong Mulia Lubis.

Dijawab Irsan Noor, kerugian banyak, tidak ada keterkaitan, emosional dan keinginan serta kenyataan daerah tidak tergambar di UU No. 27 tahun 2009.

Saksi ahli lainnya, Prof Saldi Isra dari kontroksi konstitusi mengatakan, "yang kita miliki tidak ada satu pun sistem lembaga perwakilan Jamak atau 2 kamar. Melalui 2 kamar, akan banyak mengangu berjalan legeslasi, bila 2 kamar," katanya.

Seperti dikemukakan oleh Jimly Aslidyki, dengan dua kamar akan menguntungkan, dan menjadi doble cek dalam revisi dan seleksi Undang-Undang.

"DPR bukan lagi lembaga kamar tunggal atau Uni Kameral," jelas saksi ahli Saldi Isra ahli dari Tata Negara.

Pasal 20 a ayat 1 UUD 1945 bahwa, kekuasan dalam pembuatan UU menjadi hak mutlak DPR, tidak ada kewenangan DPD.

"Ini merupakan sistem yang tidak lazim, dimana pun di sistem legeslatif di dunia, dan DPD menjadi lembaga, antara ada dan tiadanya," pungkasnya.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua DPD RI Wa Ode, Rahmat Syah, Tim pengacara dari kantor Todung Mulia Lubis, dan Perwakilan dari Pemerintah RI. Serta, sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Mahfud MD.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2