JAKARTA-Amandemen kelima konstitusi yang diajukan akan diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, diharapkan memasukkan legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UUD 1945. Dengan memasukan legalitas institusi penegak hukum ke dalam konstitusi, dimaksudkan lembaga itu menjadi kokoh dan tidak bisa dipengaruhi proses politik tertentu.
Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/8), dirinya termasuk orang yang menyusun draft untuk mengamandemen kelima yang disampaikan oleh DPD itu. Salah satu adalah mengangkat KPK ke Konstitusi. "Tujuannya, agar lembaga KPK yang tidak diotak-atik proses politik di level yang lebih rendah, kalau sudah jadi konstitusi tidak bisa diapa-apain setingkat UU," katanya.
Menurutnya harus ada keberanian untuk membawa legalitas KPK ke dalam konstitusi. Hal ini untuk menghindari ancaman, dibubarkan, dilemahkan dan sebagainya. Dalam draft tersebut secara umum, hanya menempatkan legalitas KPK ke dalam konstitusi. "Untuk teknisnya, bisa diatur di dalam UU,” tandas dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengakui, dari 10 nama calon pimpinan KPK yang lolos dari pansel, hanya ada empat orang yang dianggap dikenal publik. Mereka adalah Yunus Husein, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto dan Abdullah Hehamahua. Kemungkinan besar mereka itu yang akan lolos dan terpilih sebagai pimpinan KPK.
Menurut Nasir dirinya menyarankan kepada Pansel KPK untuk benar-benar mengajukan orang-orang yang layak. Pasalnya, DPR tidak disalahkan kalau nanti ada masalah-masalah yang muncul. Pemilihan pimpinan KPK saat ini jadi yang terakhir, mengingat masalah-masalah yang muncul. “Pansel jangan memaksakan diri untuk mengajukannya," jelas Nasir.(wmr/rob)
|