Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Amandemen UUD 45
DPD Masukan KPK Dalam Amandemen UUD 1945
Friday 05 Aug 2011 21:50:45
 

Istimewa
 
JAKARTA-Amandemen kelima konstitusi yang diajukan akan diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, diharapkan memasukkan legalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UUD 1945. Dengan memasukan legalitas institusi penegak hukum ke dalam konstitusi, dimaksudkan lembaga itu menjadi kokoh dan tidak bisa dipengaruhi proses politik tertentu.

Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/8), dirinya termasuk orang yang menyusun draft untuk mengamandemen kelima yang disampaikan oleh DPD itu. Salah satu adalah mengangkat KPK ke Konstitusi. "Tujuannya, agar lembaga KPK yang tidak diotak-atik proses politik di level yang lebih rendah, kalau sudah jadi konstitusi tidak bisa diapa-apain setingkat UU," katanya.

Menurutnya harus ada keberanian untuk membawa legalitas KPK ke dalam konstitusi. Hal ini untuk menghindari ancaman, dibubarkan, dilemahkan dan sebagainya. Dalam draft tersebut secara umum, hanya menempatkan legalitas KPK ke dalam konstitusi. "Untuk teknisnya, bisa diatur di dalam UU,” tandas dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengakui, dari 10 nama calon pimpinan KPK yang lolos dari pansel, hanya ada empat orang yang dianggap dikenal publik. Mereka adalah Yunus Husein, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto dan Abdullah Hehamahua. Kemungkinan besar mereka itu yang akan lolos dan terpilih sebagai pimpinan KPK.

Menurut Nasir dirinya menyarankan kepada Pansel KPK untuk benar-benar mengajukan orang-orang yang layak. Pasalnya, DPR tidak disalahkan kalau nanti ada masalah-masalah yang muncul. Pemilihan pimpinan KPK saat ini jadi yang terakhir, mengingat masalah-masalah yang muncul. “Pansel jangan memaksakan diri untuk mengajukannya," jelas Nasir.(wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2