JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, atas nama Didik Irianto.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut. "Ya benar, Didik Irianto Direktur UD. Baruna Bhakti, berhasil di bekuk hari ini, Jumat, 15 Maret 2013, pukul 15:30 WIB tadi, saat ia berada di Bandara Juanda, Surabaya," kata Untung kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (15/3).
Dijelaskan Untung, bahwa tersangka Didik Irianto terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi mesin sterilisasi air (Reservoir Osmosis) dan pengadaan mesin pembeku (context freezer) untuk nelayan dalam memproses ikan hasil tangkapan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulang Pisau pada tahun anggaran 2008.
Dari kasusnya ini keuangan Negara/Daerah/Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dirugikan sebesar Rp. 1.004.870.640,- (satu miliar empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah).(bhc/mdb) |