Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus e-KTP
DPO KPK Kasus E-KTP Politisi Hanura Miryam S Haryani Akhirnya di Tangkap
2017-05-01 19:03:21
 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan tindakan hukum terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani. Maryam menjadi buronan atas pemberian keterangan palsu pada kasus KTP Elektronik, mangkir pada pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada 26 April 2017.

KPK berkoordinasikan dengan Kepolisian terhadap mangkirnya Maryam yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). KPK mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap Miryam di daerah Kemang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan penyidik akan menyerahkan buronan KPK Miryam S Haryani.

"Hari ini rencananya kita serahkan. Dilakukan pemeriksaan dulu di Mapolda," ujar Iriawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/5).

Kita akan periksa awal dulu berkaitan dengan kabur atau hilangnya yang bersangkutan, setelah itu kita akan serahkan ke KPK. Polisi hanya diminta membantu mencari keberadaan Miryam, proses hukum yang bersangkutan ditangani KPK.

"Itu yang menangani KPK. Kita hanya diminta bantuan menangkap yang bersangkutan. Hari ini, kita lakukan pemeriksaan dia kemana saja, siapa yang membantu. Setelah itu kita serahkan ke KPK karena yang menangani kasus KPK," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Maryam, Aga Khan menyampaikan mengaku kaget kliennya menjadi buronan KPK.

"Maryan bukan kabur, tapi masih kalut (menenangkan diri ke Bandung) selama 4 hari," jelas Aga.

Maryam menjadi buron karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dikenakan pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Menurut Aga, dalam sejarah KPK berdiri, baru kali ini menetapkan tersangka dijerat dengan keterangan palsu.

Selanjutnya Aga menjelaskan keterangan palsu bukan ranah KPK, 174 KUHAP itu hak Hakim. Bahkan Kuasa hukum Maryam minta praperadilam pada 8 Mei 2017, dan akan melaporkan KPK mengenai penyalagunaan kewenangan penetapan DPO terhadap kliennya. "Melapor bisa ke Komnas Ham atau Ombudsman," paparnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 21 menyebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

Sedangkan pada Pasal 22:

"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." (bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus E-KTP
 
  Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
  KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
  Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
  KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
  Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2