JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses panjang, dan menjadi buronan serta dimasukan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama sembilan tahun, akhirnya terpidana Made Jabbon Suyasa Putra berhasil ditangkap.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Papua Akhmad Muhdhor terpidana Made Jabbon Suyasa Putra telah jadi DPO Kejati Papua dan telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
"Setelah dapat informasi keberadaan terpidana di Bali tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar, Bali. Sebelum mengamankannya kami melakukan pengintaian selama empat hari sejak hari selasa 9 Nopember 2021," ujarnya via Whatsapp pada Senin (15/11)
Menurut Akhmad Muhdhor keberhasilan tersebut tak lepas berkat kerja sama dan bantuan Tim intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar. Nah pada Kamis, 11 Nopember 2021, tim berhasil menangkap terpidana dirumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati menunggu untuk dibawa ke Jayapura dan selanjutnya dilakukan eksekusi.
"Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen. Tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen," jelasnya.
Padahal kata Muhdhor pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. Namun perbuatan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut tidak sendirian, karena dia bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua.
"Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," katanya.
Nah, sejak saat dibebaskan itu ungkap Muhdhor, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara. Sehingga pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 keluar, kami tidak dapat melakukan eksekusi.
"Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara," ungkapnya.
Muhdhor menyatakan bahwa putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.
"Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Jayapura untuk dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukumannya," pungkasnya.(bh/ams) |