Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
2021-11-16 19:29:06
 

Pemberkasan usai saat terpidana Made Jabbon Suyasa Putra berhasil ditangkap. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui proses panjang, dan menjadi buronan serta dimasukan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua selama sembilan tahun, akhirnya terpidana Made Jabbon Suyasa Putra berhasil ditangkap.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Papua Akhmad Muhdhor terpidana Made Jabbon Suyasa Putra telah jadi DPO Kejati Papua dan telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

"Setelah dapat informasi keberadaan terpidana di Bali tim tabur Kejati Papua melacak keberadaan terpidana dan melakukan pencarian ke Kabupaten Gianyar, Bali. Sebelum mengamankannya kami melakukan pengintaian selama empat hari sejak hari selasa 9 Nopember 2021," ujarnya via Whatsapp pada Senin (15/11)

Menurut Akhmad Muhdhor keberhasilan tersebut tak lepas berkat kerja sama dan bantuan Tim intelijen Kejati Bali dan Kejari Gianyar. Nah pada Kamis, 11 Nopember 2021, tim berhasil menangkap terpidana dirumahnya dan selanjutnya diamankan di Kejati menunggu untuk dibawa ke Jayapura dan selanjutnya dilakukan eksekusi.

"Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melaksanakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen. Tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen," jelasnya.

Padahal kata Muhdhor pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700. Namun perbuatan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut tidak sendirian, karena dia bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua.

"Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis," katanya.

Nah, sejak saat dibebaskan itu ungkap Muhdhor, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di tempat tinggalnya sesuai dalam berkas perkara. Sehingga pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 keluar, kami tidak dapat melakukan eksekusi.

"Berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebanyak Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara," ungkapnya.

Muhdhor menyatakan bahwa putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

"Saat ini terpidana telah diserahkan ke Kejari Jayapura untuk dieksuksi dan dimasukkan ke LP kelas II A Abepura untuk menjalani sisa hukumannya," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2