Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Cipta Kerja
DPR Terima Perwakilan Pengunjuk Rasa terkait Tuntutan Perppu Cipta Kerja
2023-01-11 22:57:42
 

Ilustrasi. Demo Buruh.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR RI menerima perwakilan para pengunjuk rasa yang menyampaikan tuntutan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Para pengunjuk rasa tersebut berasal dari elemen buruh dari berbagai organisasi yang menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (10/1).

Koalisi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Mereka menilai Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) telah melanggar konstitusi. Pasalnya, isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Ciptaker yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945 yaitu tidak menyetujui Perppu Ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita," kata Perwakilan Koalisi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.

Beberapa perwakilan dari organisasi buruh tersebut pun diterima oleh para Anggota DPR RI. Di antaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Moh. Rano Alfath.

Menanggapi desakan dari para buruh tersebut, DPR berpendapat bahwa Pemerintah harus mencabut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh pemerintah, jika mayoritas anggota DPR RI tidak setuju atas pemberlakuannya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usai pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, mengatakan bahwa pembahasan Perppu Ciptaker akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Bahkan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel menyampaikan, Perppu Ciptaker akan menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan DPR di masa persidangan kali ini. "Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perppu tentang Ciptaker," ungkap Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.(DPR/ssb/rdn/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur

Bareskrim Polri Sita 75 Kg Sabu, 13 Ribu Butir Ekstasi, 1.911 Gram Ketamin dengan 16 Tersangka Ditangkap

Polri Tangkap 1 Warga Negara Iran terkait Penyelundupan 264,7 Kilogram Sabu Cair

Komisi III Minta Polri Usut Nama-Nama Terduga TPPO Sesuai Laporan Menkopolhukam

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN

Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi

Yanuar Prihatin: Sistem Proporsional Tertutup Bahayakan Demokrasi

Komisi I: Tingkatkan Anggaran BSSN Demi Hadapi Potensi Serangan Siber Jelang Pemilu 2024

Luluk Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2