Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
e-KTP
DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
Tuesday 26 Nov 2013 20:24:42
 

Gambar E-KTP.(Foto: BH/rby)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akhirnya dalam agenda rapat Paripurna mengesyahkannya Rancangan Undang-Undang(RUU Adminduk) tentang Administrasi Kependudukan menjadi sebuah undang-undang (UU Adminduk) dalam forum Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/11/2013) di gedung Senayan Jaakrta.

"Masa berlaku KTP elektronik ini adalah seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," ujar Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo membacakan laporan Komisi II DPR atas pembahasan RUU Adminduk.

Jika sebelumnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Hal ini yang hilang setelah UU Adminduk disahkan.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi memastikan bahwa pemerintah akan menerapkan masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia untuk seumur hidup.

Karena dengan diterapkannya KTP seumur hidup, kata Mendagri, selain memudahkan proses administrasi bagi seorang warga negara, juga kebijakan ini bisa menghemat anggaran sampai Rp 4 triliun.

Tidak perlu lagi seseorang mengganti KTP setiap 5 tahun sekali, dan cukup memiliki satu KTP seumur hidup,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini draft perundangannya sudah diserahkan ke Kemenkum dan HAM. Jika pembahasannya sudah selesai, draft tersebut akan diserahkan ke presiden dan kemudian dibahas dengan DPR RI.

Ia meyakini, pembahasannya tidak lama karena hanya mengubah dua pasal di UU, yaitu masa berlaku dan sanksi apabila terlambat mengurus.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2