Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Perempuan
DPR Ajak Perempuan Tekan Tingkat Korupsi
Friday 12 Dec 2014 16:07:00
 

Ilustrasi. Wakil Ketua BKSAP DPR RI Meutya Hafid.(Foto: @DPR_RI)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tingginya keterlibatan perempuan di politik baik di eksekutif, yudikatif atau legislatif dinilai sangat penting untuk menekan tingkat korupsi di Indonesia. Sejumlah penelitian baik yang berskala internasional telah membuktikan keterlibatan perempuan dalam politik sangat berkorelasi positif untuk menekan laju tindakan korupsi.

Hal ini disampaiakan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Meutya Hafid, dalam jumpa pers bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Selasa (9/12) di Press Room DPR.

Lebih lanjut Meutya mengatakan, peran perempuan di dalam politik kian penting di tengah maraknya tindakan korupsi. Pada DPR RI periode 2014-2019 tingkat keterwakilan perempuan mencapai 17,32 % (97 orang anggota DPR perempuan) dari kuota minimal 30 % bagi perempuan di parlemen yang diatur UU.

“Beberapa negara-negara yang dianggap rendah tingkat korupsinya adalah negera-negara di Eropa seperti Skandinavia, Denmark dan Firlandia adalah negara yang memiliki tingkat partisipasi politik perempuan yang luar biasa tinggi yang akhirnya mereka menjadi salah satunegara terbaik dalam penanganan korupsi danmenjadi negara dengan tingkat korupsi yang rendah,” ungkap Meutya.

“Mari bergerak bersama-sama perempuan Indonesia termasuk Ibu Rumah Tangga untuk melawan korupsi,karena dunia sudah membuktikan bahwa keterlibatan perempuan sangat krusial dalam menekan tindak korupsi,”ajak Meutya

Politisi perempuan dari Partai Golkar ini juga mengajak semua lapisan masyarakat Indonesia khususnya perempuan terlibat mendukung kampanye Global Parliamentarians for Against Corruption (GOPAC). Kampanye tersebut menyerukan korupsi utama (grand corruption) menjadi kejahatan kemanusiaan dan bisa diadili menggunakan mekanisme internasional.

“Gerakan tersebut bukan berarti untuk keren-kerenan, karenaada hal hal yang tidak bisa kita lakukan sendirian. Ini tidak bisa eksekutif ataulegislatif saja, tapi semua lapisan masyarakat harus ikut terlibat,” jelas Meutya.

Dalam kesempatan itu,Meutya juga menghimbau agar semua anggota DPR mau bergabung menjadi member GOPAC Chapter Indonesia. Gugus tugas GOPAC di Indonesia yakni mengawal pemerintah untuk mencegah, menindak, mengadili dan memberantas korupsi.

Meutya kembali mengajak masyarakat untuk mendukung kampanye petisi online di http://gopacnetwork.org/preventprosecuteparalyze/ Klik (skr/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perempuan
 
  Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
  Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
  Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
  Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
  Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2