Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU KUHP
DPR Akan Masukkan Santet ke RUU KUHP
Tuesday 19 Mar 2013 23:26:48
 

Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek saat RDP di gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat berencana memasukkan pasal mengenai praktek ilmu santet pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Santet ini merupakan realitas bangsa, jadi kita pilih mana, orang yang dituduh memiliki santet dihakimi oleh masyarakat, dibunuh di jalanan atau diproses di pengadilan?," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Selasa (19/3).

Menurutnya, RUU KUHP yang saat ini sedang dipersiapkan Komisi III DPR dipastikan akan membahas isu santet dalam salah satu pasalnya. Karena hal ini berdasarkan realitas bangsa, jadi bukan tidak mungkin masalah ini akan diberi ruang penyelesaiannya secara hukum.

Ia menambahkan salah satu pilihan yang dipertimbangkan Komisi III adalah fenomena santet ini diserap, kemudian diberi ruang penyelesaian secara hukum. Dan kementerian terkait sudah menyiapkan opsi ini didalam draf RUU KUHP yang telah diterima DPR.

"Ini sudah jadi usulan pemerintah dan kita siap membahasnya. Saya kira kita harus membuat UU yang sesuai nafas nusantara, selama ini kita nafasnya selalu pengaruh internasional," lanjutnya.

Pembahasan RUU KUHP saat ini telah memasuki tahapan menghimpun masukan dari pakar, praktisi hukum dan nara sumber lainnya. Komisi III harapkan dapat menyelesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode ini sekaligus mengakhiri era KUHP peninggalan penjajah Belanda.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > RUU KUHP
 
  DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
  Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
  RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
  RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
  Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2