JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan sikap Jaksa Agung yang mengadukan beredarnya dugaan transkrip pembicaraan antara dirinya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke pihak kepolisian. Ia menilai, Jaksa Agung tidak perlu melaporkan hal tersebut ke aparat berwenang.
"Pembicaraan Pak Jaksa Agung saja bisa disadap. Itu pembicaraan tingkat tinggi, apalagi kami-kami ini. Jaksa Agung tidak perlu melaporkan beredarnya dugaan transkrip itu ke penegak hukum. Seorang Jaksa Agung, tidak perlu mengurusi hal-hal sepele seperti itu, apalagi jika dugaan transkrip itu tidak benar,” tegas Benny saat rapat kerja dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Senin (23/6), di Gedung Nusantara II DPR.
Sementara itu, Anggota Komisi III Desmond Junaidi Mahesa merasa ada yang tidak beres terkait dengan kasus tersebut. Ia menginginkan kasus tersebut segera diselidiki oleh pihak penyidik, pasalnya ada yang aneh dengan penegak hukum tersebut.
“Apa yang bisa kita harapkan dari Kejaksaan Agung sebagai pencari keadilan apabila keadilan tersebut sudah terlihat sangat dilecehkan oleh orang-orang,” tegas Politisi F-Gerindra ini.
Dalam pembelaannya, Basrief menyatakan,transkrip pembicaraan itu tidak benar. Dia mengaku telah menjadi korban fitnah. “Sebetulnya ini sudah ketiga kalinya saya difitnah. Ini sudah menyinggung jaksa agung. Saya akan tetap laporkan kasus ini ke penyidik dan saya laporkan ke Kapolri sebagai petugas yang lebih berwenang,” bela Basrief.
Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, laporan Basrief tercatat dalam nomor B108/A/L.1/06 2014 tertanggal 19 Juni 2014. Dalam pengaduan itu, dia melampirkan pemberitaan media online inilah.com yang berisi surat dari Ketua Progres 98 Faisal Assegaf dan transkrip data pembicaraan Basrief-Mega. Dugaan transkrip pembicaraan kedua tokoh itu terkait kasus pengadaan bus TransJakarta asal Tiongkok. Megawati meminta kepada Jaksa Agung agar Joko Widodo tidak diseret-seret dalam kasus itu.(sf/syf/dpr/bhc/sya) |