Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi X
DPR Desak Kemenparekraf Perhatikan KBS
Friday 10 Jan 2014 14:21:06
 

Kondisi salah satu Binatang Macan di kebun Binatang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nama Indonesia di mata dunia kembali tercoreng, pasalnya seorang reporter situs Inggris MailOnline, Richard Shears, menjuluki Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai kebun binatang terkejam di dunia atau zoo of death. Ia memantau langsung kondisi KBS, dan menemukan binatang-binatang di bonbin ini telantar dan tidak dirawat dengan benar. Tentu predikat zoo of death bukanlah predikat yang patut disandang oleh Indonesia.

Ironisnya lagi, KBS kembali memakan korban. Selasa, (7/1) lalu, seekor singa jantan (panthera leo) berumur 1,5 tahun bernama Michael ditemukan mati tergantung di kandangnya. Berdasarkan hasil autopsi, leher Michael terjerat tali baja yang digunakan sebagai penarik pintu kandang.

Melihat kondisi ini, Anggota Komisi X Jefirstson R. Riwu Kore sangat menyayangkan kejadian di bonbin yang terletak di Surabaya Selatan, Jawa Timur. Dengan adanya pemberitaan di media luar tersebut, mempengaruhi nama parawisata Indonesia di mata dunia.

“Dengan adanya pemberitaan media luar negeri tersebut, ini pasti mempengaruhi mata dunia terhadap Indonesia, baik skala besar maupun kecil. Termasuk mempengaruhi wisatawan baik lokal maupun manacanegara yang akan berkunjung ke bonbin ini. Itu menjadi catatan Komisi X. Kami akan meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menindaklanjuti kasus ini,” tegas Jefirstson saat dihubungi Tim Parle via telepon, Kamis (9/01).

Politisi Demokrat ini juga mempertanyakan bagaimana peran Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menangani kasus KBS ini. Ia menilai, Pemda kurang memperhatikan kondisi KBS.

“Menurut saya, Pemerintah Daerah-nya kurang memberikan perhatian terhadap kondisi KBS. Mungkin perlu ada perhatian lebih serius lagi dari Pemdanya. Sedangkan untuk Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenparekraf, minimal saya mendesak dan mempertanyakan bagaimana perhatian pemerintah terhadap KBS ini,” tambah Jefirstson.

Politisi dari Dapil Nusa Tenggara Timur ini juga meminta pengurus bonbin dapat menjaga aset yang ada di KBS. Pasalnya, KBS merupakan aset negara dan aset daerah, yang seharusnya dipelihara dan dijaga. Selain itu, dengan adanya bonbin ini, pemerintah dapat membantu masyarakat khususnya Jawa Timur, untuk refreshing dan berinteraksi dengan hewan.

“Wisatawan yang berkunjung ke bonbin sebagai salah satu tempat untuk refreshing atau menghilangkan stress. Pengurus bonbin seharusnya bukan hanya mengurusi konflik internal, tapi juga memperhatikan kondisi hewan dan pengunjung bonbin. Kalau tidak ada KBS, mau rekreasi dimana lagi?” tanya Jefirstson.(sf/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi X
 
  Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
  KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
  Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
  Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
  Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2