Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Islam
DPR Desak Parlemen Negara-negara OKI Kirim Delegasi ke Xinjiang dan Yerusalem
2020-02-01 14:29:59
 

Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera (kiri) saat di sela-sela menghadiri Sidang The 15th Session of The PUIC Conference, di Ouagadougou, Burkina Faso, Afrika Barat,.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera mendesak Parliamentary Union of The OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen Negara-negara OKI untuk mengirimkan Delegasi guna meninjau secara langsung kondisi Komunitas Muslim Uyghur di Xinjang, dan Al Aqsa di Yerussalem.

"Delegasi Indonesia mengusulkan agar PUIC mengirimkan delegasi untuk secara langsung meninjau kondisi Komunitas Muslim Uyghur di Xinjang guna mendapatkan informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari lapangan. Dengan demikian PUIC bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya, sehingga langkah PUIC ke depan dalam menyikapi situasi di Xinjiang bisa lebih tepat," ungkap Mardani di sidang Komisi Budaya, Hukum, Peradaban dan Agama PUIC di Ouagadougou, Burkina Faso, yang berlangsung pada 27-30 Januari 2020.

Usulan tersebut menyeruak ketika forum berdebat mengenai perlu atau tidaknya sebuah resolusi khusus untuk menyikapi situasi di Uyghur. Selain kunjungan ke Xinjiang, politisi Fraksi PKS itu juga meminta PUIC mengirimkan delegasi untuk meninjau secara langsung situasi di Al Aqsa.

"Sebagai Ibu Kota abadi Negara Palestina, kita juga harus tunjukkan dukungan kita terhadapYerusalem termasuk Masjid Al Aqsa. Kunjungan Delegasi PUIC ke Yerusalem dan Al Aqsa akan memberikan dukungan kuat parlemen negara-negara Muslim terhadap masalah Palestina," tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Usulan Delegasi DPR RI yang disampaikan Mardani, yang pada kesempatan itu didampingi Anggota DPR RI Muslim (F-Demokrat), tersebut disetujui oleh seluruh peserta sidang di Komisi Budaya, Hukum, Peradaban dan Agama. Pasalnya hal tersebut dinilai lebih diperlukan dari pada memperdebatkan perlu atau tidaknya draf resolusi terkait Uyghur.

Sidang tahunan yang ke-15 Organisasi Parlemen Negara-negara Anggota OKI tersebut digelar di Burkina Faso, selama empat hari yakni 27-30 Januari 2020. Saat itu juga dibahas berbagai permasalahan yang tengah dihadapi oleh Negara-negara Islam. Delegasi DPR RI yang ikut berpartisipasi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsudin.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Islam
 
  Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
  Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
  Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
  LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
  Haedar : Amaliyah Islam Membawa Kemajuan dan Melahirkan Madinah Al Munawaroh
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2