JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah untuk menaikkan cukai alkohol sebagai sumber pemasukan negara. Selama ini, pemerintah setiap tahun tidak pernah menaikkan cukai alkohol ini.
“Padahal, alkohol jelas-jelas merusak moral bangsa, tetapi malah dilindungi pemerintah,” katanya di Jakarta, Jumat (7/6).
Menurut Nusron, tarif alkohol naik tahun 2006, kemudian naik di tahun 2010. Artinya, alkohol tarifnya tidak naik setiap tahun. Padahal ada inflasi, dan sebagainya.
Berarti pemerintah ini setiap tahun secara otomatis tidak langsung melihat intensif kepada para pemabuk. Namun, lebih memberikan intensif kepada peredaran alkohol. “Lebih berbahaya mana antara alkohol dan rokok? Kalau rokok tiap tahun naik rata-rata 8.5%, tetapi alkohol tidak pernah nai," jelasnya.
Menurut Nusron, di dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa lebih tinggi zat adiktifnya alkohol daripada tembakau. “Kalau cukai rokok dibuat roadmap, bahkan ada Peraturan Pemerintahnya? Sementara alkohol tidak ada roadmap maupun Peraturan Pemerintahnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, sudah seharusnya cukai alkohol dinaikkan sebagaimana dalam UU Cukai. “Saya setuju kalau dalam rangka mencari tambahan 920 miliar dari aspek cukai dengan menaikkan cukai ethil dan alkohol, tetapi tidak menaikkan cukai rokok,” terangnya.
Menanggapi pernyataan Nusron, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Bambang Brodjonegoro mengatakan Pemerintah akan terus lakukan perbaikan tarif cukai alkohol. “Kenaikan cukai alkohol masih ada ruang untuk ditingkatkan,” ujar Bambang.(dry/ipb/bhc/opn) |