Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

DPR Didesak Bentuk Pansus Nazaruddingate
Friday 29 Jul 2011 14:33:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Kaum muda Demokrat mendesak DPR harus berinisiatif membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin. Hal ini terkait dengan tudingan keterlibatan sejumlah petinggi partai tersebut dalam sejumlah proyek di kementerian. Pansus ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran prasangka masyarakat selama ini.

“Sebaiknya DPR tanpa dorongan masyarakat pun sudah harus membentu Pansus Nazaruddingate. DPR punya wewenang itu, karena kasus ini berkaitan dengan APBN. Pansus ini juga bagi kebaikan DPR untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut,” kata Direktur Eksekutif Komunitas Anak Muda (KAUM) Demokrat Sejati Herbert Sitorus di Jakarta, Jumat (28/7).

Dalam rilisnya, KAUM Demokrat Sejati juga mendesak Dewan Pembina untuk segera menonaktifkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum. Hal itu untuk memudahkan penyidikan dugaan korupsi yang dilakukannya. "Beberapa nama yang disebut-sebut mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Nazaruddin sebaiknya nonaktif dulu, termasuk Anas Urbaningrum," imbuh dia.

Herbert sangat berharap Partai Demokrat dapat melangkah cerdas dan berbudi pekerti luhur dengan menonaktifkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Demokrat. "Langkah itu kami yakini memulihkan kepercayaan kalangan muda terhadap Partai Demokrat, karena ini menyangkut citra partai," tegasnya

Diungkapkan Herbert, langkah ini juga untuk memudahkan dan menghindarkan kesungkanan dari penyidik KPK, Kejagung, dan Polri yang sedang memeriksa sejumlah kasus berbau proyek pembangunan yang melibatkan pengurus DPP PD. Terutama mereka yang namanya disebutkan Nazzarudin, seperti Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Andi Alfian Mallarangeng.

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami ingin nama-nama itu dinonaktifkan dan harus diperiksa. Pemeriksaan harus disampaikan secara transparan. Jika itu dilakukan, kami yakin pada 2014 nanti, Partai Demokrat dapat berjaya lagi," tandas Herbert.(mic/ans)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2