JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Menurutnya, Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan.
"Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses," kata Kharis dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (6/6).
Menurut politisi Fraksi PKS itu, terkait pernah disebutnya bahwa badan ini juga akan diberikan kewenangan menangani masalah hoax, menurutnya tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.
"Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber," imbuh Kharis.
Oleh karena itu, pihaknya memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan institusi terkait lainnya.
Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan dampak lain dari berdirinya BSSN, yang dinilai akan berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.
"Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres itu disebutkan, bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.
"Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemenkominfo," tutup Kharis.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelengaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman. Selain itu, BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau Negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut serta menjaga keamanan nasional.
BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan penguatan dari Lembaga Sandi Negara ditambah dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.
Dengan demikian tugas, fungsi dan kewenangan badan siber dapat diakomodir melalui perluasan fungsi dan kewenangan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Lemsaneg saat ini mengemban tugas dan fungsi Persandian untuk keamanan informasi dan komunikasi, memiliki SDM berkompetensi di bidang keamanan informasi dan manajemen TI, membina SDM Sandi secara nasional, serta mengelola jaring komunikasi sandi di institusi pemerintah. Untuk itu, dalam proses perubahannya Lemsaneg memerlukan suatu ketentuan hukum dalam bentuk Peraturan Presiden.(lemsaneg/sf,mp/DPR/bh/sya) |