Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
KPK
DPR Dukung Keputusan Pansel KPK
Friday 29 Jul 2011 15:32:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-DPR sangat mendukung keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang tidak meloloskan Chandra Marta Hamzah. Bahkan, langkah itu perlu mendapat apresiasi, karena Pansel sudah bekerja dengan profesional.

"Keputusan Pansel sudah tepat dam perlu mendapat apresiasi, karena telah bekerja secara profesional. Sebelum mengambil keputusan, ternyata juga telah mendengarkan masukan mengenai track record (rekam jejak-red) dari calon-calon pimpinan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/7).

Sebelumnya, Pansel juga tak meloloskan dua petinggi KPK lainnya, yakni Deputi Penindakan Ade Rahardja dan karo Humas Johan Budi. Mereka bersama Chandra tak lolos seleksi tahap selanjutnya. Keputusan ini ditetapkan Pansel Capim KPK pada Kamis (28/7) malam kemarin, setelah melakukan pertemuan membahas hasil ujian makalah yang disusun 133 calon, pansel hanya meloloskan 17 nama. Dari internal KPK, hanya Abdullah Hehamahua yang lolos ke tahap berikutnya.

Fahri menambahkan, tiga orang internal KPK tersebut memang tidak patut untuk maju kembali sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, Chandra, Ade dan Johan Budi sudah bekerja selama sembilan tahun di KPK. Sebaliknya, jika ingin adanya perubahan untuk lebih baik, seharusnya KPK mengganti semua instrumennya, termasuk tiga orang tersebut.

"KPK sudah bekerja sembilan tahun dengan cara yang sama, tapi memimpikan ketiadaan korupsi. Sembilan tahun korupsi tidak hilang-hilang. Ini yang harus diubah dengan mengganti semua komposisi pimpinan KPK yang baru nantinya," tambahnya.

Politisi PKS tersebut juga menegaskan nama-nama anggota KPK yang disebutkan Nazaruddin dan mengaku menemuinya seperti Ade, Chandra dan Johan memang tidak sepatutnya diloloskan sebagai calon pimpinan KPK kembali. Pasalnya, ketiga anggota KPK tersebut sudah melanggar etika yang diatur dalam keputusan pimpinan KPK.

“Berdasarkan etika, seorang penegak hukum memang dilarang menemui pihak yang berperkara atau yang diduga ada keterkaitan dengan suatu kasus. Menurut saya, Chandra, Ade serta Johan Budi sudah melanggar etika tersebut dan sepantasnya pansel tidak meloloskan ketiganya,” Tandas Fahri.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Chandra, Ade dan Johan sejak awal tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, saat ini dua nama tersebut disebut-sebut pernah bertemu Muhammad Nazaruddin yang kemudian menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI.

Jimly juga menyarankan, agar pernyataan Nazaruddin didengarkan meski keputusan finalnya harus menunggunya pulang untuk menyampaikan bukti-bukti atas tudingannya itu. Namun, Jimly meminta semua pihak harus berlaku adil kepada tiga orang itu, karena belum tentu bersalah. "Saya yakin pimpinan KPK masih bersikap independen dan takkan terpengaruh soal Chandra, Ade dan Johan,” ujarnya.(rob)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2