Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Buruh Migran
DPR Dukung Perlindungan HAM Pekerja Migran
2018-12-08 13:07:21
 

 
MAROKO, Berita HUKUM - Delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi' Munawar mendukung disahkannya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja migran dalam Pertemuan Parlemen Sedunia di Rabat, Maroko. Pertemuan pada 6-7 Desember 2018 ini digagas oleh Inter-Parliamentary Union (IPU) dengan Parlemen Kerajaan Maroko ini dalam rangka pengesahan Global Compact on Migration (GCM).

Rofi' menegaskan, Indonesia memiliki kepentingan yang luar biasa besar dalam negosiasi GCM, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran. Sampai saat ini, permasalahan yang banyak dihadapi oleh pekerja migran Indonesia adalah pelanggaran HAM, bukan hanya dalam konteks kekerasan fisik, tetapi banyak yang diperlakukan secara tidak adil.

Padahal, masih kata Rofi', sejak tahun 2017 DPR RI secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

"Itulah mengapa DPR RI dalam forum-forum antarparlemen selalu menyuarakan pentingnya kontrak kerja yang sah, adil, dan berimbang, baik bagi pekerja profesional maupun pekerja domestik," jelas legislator PKS itu.

Pemerintah Indonesia sendiri, lanjutnya, telah memberikan berbagai masukan selama proses negosiasi GCM, antara lain mengenai pentingnya mencegah kriminalisasi terhadap pekerja migran ilegal (undocumented migrant workers).

"Memang banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pekerja migran asal Indonesia. Ini yang harus kita perbaiki. Tetapi, pemberi kerja yang memanfaatkan pekerja migran ilegal, juga harus ditindak," Rofi' menambahkan.

Menurutnya, tantangan terbesar bagi Indonesia adalah mendorong seluruh negara, baik yang menjadi negara asal, negara transit, maupun negara tujuan pekerja migran, untuk mengadopsi kebijakan yang sama, seperti yang diatur dalam GCM.

"Instrumen ini harus diadopsi secara universal. Kalau tidak, maka implementasinya tidak akan efektif," tutup legislator derah pemilihan Jawa Timur itu.

GCM merupakan instrumen internasional terbaru yang akan menjadi acuan bagi negara-negara di dunia dalam memperbaiki manajemen migrasi, baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Rencananya, GCM akan disahkan pada 10-11 Desember mendatang di Marakesh.(ann/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2