MAROKO, Berita HUKUM - Delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi' Munawar mendukung disahkannya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja migran dalam Pertemuan Parlemen Sedunia di Rabat, Maroko. Pertemuan pada 6-7 Desember 2018 ini digagas oleh Inter-Parliamentary Union (IPU) dengan Parlemen Kerajaan Maroko ini dalam rangka pengesahan Global Compact on Migration (GCM).
Rofi' menegaskan, Indonesia memiliki kepentingan yang luar biasa besar dalam negosiasi GCM, terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja migran. Sampai saat ini, permasalahan yang banyak dihadapi oleh pekerja migran Indonesia adalah pelanggaran HAM, bukan hanya dalam konteks kekerasan fisik, tetapi banyak yang diperlakukan secara tidak adil.
Padahal, masih kata Rofi', sejak tahun 2017 DPR RI secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) untuk menggantikan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Itulah mengapa DPR RI dalam forum-forum antarparlemen selalu menyuarakan pentingnya kontrak kerja yang sah, adil, dan berimbang, baik bagi pekerja profesional maupun pekerja domestik," jelas legislator PKS itu.
Pemerintah Indonesia sendiri, lanjutnya, telah memberikan berbagai masukan selama proses negosiasi GCM, antara lain mengenai pentingnya mencegah kriminalisasi terhadap pekerja migran ilegal (undocumented migrant workers).
"Memang banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pekerja migran asal Indonesia. Ini yang harus kita perbaiki. Tetapi, pemberi kerja yang memanfaatkan pekerja migran ilegal, juga harus ditindak," Rofi' menambahkan.
Menurutnya, tantangan terbesar bagi Indonesia adalah mendorong seluruh negara, baik yang menjadi negara asal, negara transit, maupun negara tujuan pekerja migran, untuk mengadopsi kebijakan yang sama, seperti yang diatur dalam GCM.
"Instrumen ini harus diadopsi secara universal. Kalau tidak, maka implementasinya tidak akan efektif," tutup legislator derah pemilihan Jawa Timur itu.
GCM merupakan instrumen internasional terbaru yang akan menjadi acuan bagi negara-negara di dunia dalam memperbaiki manajemen migrasi, baik di tingkat nasional, regional, maupun global. Rencananya, GCM akan disahkan pada 10-11 Desember mendatang di Marakesh.(ann/sf/DPR/bh/sya)
|