Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Dukung Segera Ratifikasi Protokol Nagoya
Wednesday 06 Feb 2013 08:49:57
 

Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR mendukung segera meratifikasi Protokol Nagoya tentang lingkungan dalam bentuk RUU Sumber Daya Genetik (SDG). "Indonesia ini menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia selain kekayaan alam geografis, strategis, kekayaan budaya yang melatarbelakangi pengetahuan tradisional pengelolaan sumber daya genetik juga menjadi nilai tinggi bagi bangsa Indonesia," jelas anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Selasa, (5/2).

Menurutnya, Indonesia menduduki peringkat pertama dalam "The world for biodiversity richness". "Dari kekayaan sumber daya hayati tersebut, tanaman obat menjadi primadona yang diperkirakan bernilai 14.6 Miliar USD," terangnya.

Dia mengatakan, yang menjadi tujuan konvensi keanekaragaman hayati yang utama adalah konservasi keanekaragaman hayati dengan pemanfaatan komponen secara berkelanjutan serta pembagian keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan atau pendayagunaan sumber daya genetik tersebut secara adil dan merata.

Dia menjelaskan, ini memang sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum khusus yang nantinya menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan mengenai sumber daya genetik nasional. "Hal ini sangat penting dalam RUU tersebut, nantinya RUU SDG akan menjadi payung hukum terhadap kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki bangsa Indonesia," paparnya.

Ratifikasi protokol, lanjutnya, akan menambah banyak turunan peraturan yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dalam hal ini hak masyarakat adat atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait itu.

Dia menambahkan, ratifikasi protokol Nagoya akan membuka ruang perundingan antara masyarakat adat sebagai pemegang hak atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait dengan pihak ketiga melalui mekanisme prior dan informed consent.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2