Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
DPR Dukung Segera Ratifikasi Protokol Nagoya
Wednesday 06 Feb 2013 08:49:57
 

Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DPR mendukung segera meratifikasi Protokol Nagoya tentang lingkungan dalam bentuk RUU Sumber Daya Genetik (SDG). "Indonesia ini menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia selain kekayaan alam geografis, strategis, kekayaan budaya yang melatarbelakangi pengetahuan tradisional pengelolaan sumber daya genetik juga menjadi nilai tinggi bagi bangsa Indonesia," jelas anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha kepada Parlementaria, di Gedung DPR, Selasa, (5/2).

Menurutnya, Indonesia menduduki peringkat pertama dalam "The world for biodiversity richness". "Dari kekayaan sumber daya hayati tersebut, tanaman obat menjadi primadona yang diperkirakan bernilai 14.6 Miliar USD," terangnya.

Dia mengatakan, yang menjadi tujuan konvensi keanekaragaman hayati yang utama adalah konservasi keanekaragaman hayati dengan pemanfaatan komponen secara berkelanjutan serta pembagian keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan atau pendayagunaan sumber daya genetik tersebut secara adil dan merata.

Dia menjelaskan, ini memang sudah saatnya Indonesia memiliki payung hukum khusus yang nantinya menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan mengenai sumber daya genetik nasional. "Hal ini sangat penting dalam RUU tersebut, nantinya RUU SDG akan menjadi payung hukum terhadap kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki bangsa Indonesia," paparnya.

Ratifikasi protokol, lanjutnya, akan menambah banyak turunan peraturan yang memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat dalam hal ini hak masyarakat adat atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait itu.

Dia menambahkan, ratifikasi protokol Nagoya akan membuka ruang perundingan antara masyarakat adat sebagai pemegang hak atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait dengan pihak ketiga melalui mekanisme prior dan informed consent.(si/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2